Menuju konten utama

PT Gag Nikel Buka Suara Usai Tambangnya di Raja Ampat Disetop

Gag Nikel menyadari pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi.

PT Gag Nikel Buka Suara Usai Tambangnya di Raja Ampat Disetop
Foto udara aerial wilayah Sasi Laut di Kampung Kapatcol, Distrik Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.

tirto.id -

PT Gag Nikel menanggapi perihal penutupan aktivitas pertambangannya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan yang disampaikan Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan operasional di Pulau Gag, Raja Ampat.

Pihaknya menyadari akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan.

“Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).

Arya mengatakan, Gag Nikel beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. Izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menutup sementara operasional PT Gag Nikel usai heboh isu kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya di wilayah Kepulauan Raja Ampat.

“Sementara kita hentikan operasinya mulai detik ini saya bicara,” tegas Bahlil.

Menurutnya, langkah penghentian ini dilakukan agar pemerintah dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menilai secara objektif dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh anak usaha PT Antam tersebut.

Baca juga artikel terkait NIKEL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana