tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah karena dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Simak rekam jejak dan profil Jajang Prihono.
Dijelaskan Kejati Jawa Tengah, dugaan korupsi yang menjerat Jajang Prihono ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, Jajang Prihono melakukan kerja sama pengelolaan Plaza Klaten sebagai aset milik pemerintah kabupaten yang merugikan negara. Kesepakatan itu diduga dijalin Jajang Prihono dengan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera berinisial JFS.
"Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten," katanya pada Rabu (27/8/2025), dikutip dari Antara.
Dalam perkara tersebut, Kejati juga menetapkan dua tersangka lain, yakni JS selaku Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021 dan DS selaku Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten.
Lantas, bagaimana rupa profil dan rekam jejak Jajang Prihono sebagai seorang birokrat di Pemerintah Kabupaten Klaten?
Profil Sekda Klaten Jajang Prihono, Karier, dan Pendidikan
Jajang Prihono menjabat sebagai Sekda Kabupaten Klaten secara definitif sejak 2022. Kala itu, ia diangkat setelah sebelumnya menjalani tugas sekda dengan status penjabat (pj.).
Ketika diangkat jadi sekda secara definitif, Jajang Prihono menjadi sekretaris daerah termuda di Soloraya. Kala itu, ia masih berusia 41 tahun.
Sebelum ditarik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klaten, Jajang terlebih dahulu dikenal sebagai pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Klaten. Rekam jejak kariernya di inspektorat itu terjadi dalam periode 2017 hingga 2021.
Di Inspektorat Kabupaten Klaten itu, Jajang awalnya menduduki jabatan sebagai sekretaris pada 2017. Setelah dua tahun menjabat, ia dialihtugaskan untuk menjadi inspektur pada 2019 hingga 2021.
Barulah setelah menjadi inspektur di inspektorat, Jajang lalu ditarik Pemda untuk menjadi penjabat Sekda Kabupaten Klaten yang kala itu masih lowong.
Jajang sendiri merupakan pria kelahiran Klaten, tepatnya pada 16 Februari 1981. Kariernya sebagai birokrat dimulai sejak ia lulus dari sekolah kedinasan.
Melansir laman alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Jajang tercatat sebagai angkatan 11 sekolah kedinasan Kemendagri ini dan lulus pada 2003.
Jajang kemudian ditempatkan di berbagai jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten. Ia tercatat pernah ditugaskan ke Bagian Umum Setda Klaten, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, dan Satpol PP Klaten.
Jajang juga sempat menjadi ajudan Bupati Klaten pada 2005. Namun kini, kariernya sebagai birokrat terancam karena dugaan kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang menjerat namanya.
Kekayaan Sekda Klaten Jajang Prihono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat Jajang untuk KPK, Sekda Klaten itu memiliki proporsi kekayaan yang terus meningkat dalam 10 tahun terakhir.
Terakhir kali Jajang melaporkan harta kekayaannya adalah pada Desember 2024 lalu. Kala itu, ia tercatat melaporkan total kekayaan senilai Rp2,23 miliar.
Dari total kekayaan tersebut, harta Jajang mayoritas terdiri dari tanah dan bangunan. Ia melaporkan memiliki tiga aset tanah dan bangunan di Klaten dengan total nilai mencapai 1,25 miliar.
Kemudian, Jajang juga melaporkan memiliki empat unit sepeda motor dan satu unit mobil dengan total nilai mencapai Rp242 juta.
Ia juga melaporkan memiliki harta bergerak lain senilai Rp96 juta, kas dan setara kas senilai Rp631 juta, harta lainnya senilai Rp28 juta, serta utang senilai Rp18 juta.
Kekayaan yang dilaporkan Jajang pada 2024 itu tumbuh berkali-kali lipat dari kekayaan yang ia laporkan pada 2014, ketika ia menjabat Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten.
Pada 2014 itu, Jajang melaporkan memiliki kekayaan senilai Rp96 juta. Dari total harta tersebut, kekayaan Jajang meningkat menjadi Rp618 juta dalam waktu tiga tahun pada 2017, ketika ia menjabat sebagai sekretaris di Inspektorat Kabupaten Klaten.
Sejak itu, harta kekayaannya terus meningkat setiap tahunnya, hingga mencapai Rp2,23 miliar, sebagaimana ia laporkan dalam LHKPN terbarunya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































