tirto.id - Laras Faizati Khairunnisa (LFK) ditangkap di rumahnya di Cipayung, 1 September 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya itu, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.
“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” terang Himawan.
Saat ini Laras ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dirinya dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Laras juga dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Kendati demikian, saat ini keluarga Laras mempertanyakan prosedur penetapan Laras sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Mengutip ANTARA, pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi begitu cepat dan tidak ada pemberian kesempatan klarifikasi oleh Laras kepada penyidik.
Tak hanya itu, Gafur menyebut bahwa tim kuasa hukum ataupun keluarga tidak diberitahu oleh penyidik siapakah sosok yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” kata Gafur.
Terkait hal ini, Himawan telah menanggapi bahwa tindak pidana siber merupakan tindak pidana yang memiliki kekhususan tersendiri. Salah satunya yakni perubahan yang cepat karena menggunakan teknologi.
“Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yan kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Profil Laras Faizati, Umur, Karier, dan Media Sosial
Laras Faizati Khairunnisa merupakan pemilik akun Instagram @larasfaizati. Dirinya ditetapkan sebagai tersagka kasus dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat unjuk rasa.
Dalam unggahannya, perempuan berusia 26 tahun itu tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung tersebut. Himawan menilai, unggahannya berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
“Tersangka mengunggah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” jelasnya.
Diketahui, Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri. Pengacaranya menyebut bahwa Laras bekerja di AIPA, organisasi parlemen regional di Asia Tenggara yang bertujuan untuk mendorong kerja sama, pemahaman, dan hubungan erat antarparlemen negara-negara anggota ASEAN.
“Kerja di sebuah organisasi internasional namanya AIPA di bawah organisasi ASEAN. AIPA itu adalah ASEAN Inter-Parliamentary Assembly dan dia adalah anak muda Indonesia yang bekerja di AIPA,” kata Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025)
Namun, imbas insiden ini, dirinya kemudian diberhentikan dari tempat kerjanya. Hal ini turut dikonfirmasi pihak AIPA dalam pernyataan klarifikasinya melalui unggahan di media sosial Instagram-nya (@aipa.secretariat) pada Rabu (3/9/2025).
“Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman dalam ungahan tersebut.
Pembaca yang ingin membaca artikel tentang kekerasan polisi dalam menangani demo dapat mengakses tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































