tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan aksi unjuk rasa damai tidak akan diganggu aparat. Menurutnya, pemerintah berkomitmen hanya menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum, bukan rakyat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Rakyat yang demo, berunjuk rasa, tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi. Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan oleh Yusril saat menanggapi 17+8 tuntutan rakyat yang dirangkum usai gelombang aksi di Jakarta dan berbagai daerah akhir Agustus lalu.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujarnya.
Yusril juga menegaskan bahwa aparat yang menangani aksi tetap harus menjunjung prinsip hukum dan hak asasi manusia. Dia menekankan, sekalipun ada warga yang diduga melakukan pelanggaran hukum, hak-hak dasarnya tetap harus dihormati.
“Penegakan hukum dilakukan [secara] transparan. Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan komitmen itu berjalan, Yusril menyampaikan bahwa ia telah melakukan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Terlebih, menurut Yusril, Menteri HAM, Natalius Pigai, telah membentuk tim monitoring yang bertugas memantau jalannya penegakan hukum selama aksi berlangsung.
Yusril juga tidak menampik bahwa gelombang unjuk rasa mendapat sorotan dari dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa. Namun dia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin sepenuhnya hak rakyat untuk mengemukakan pendapat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id


































