Menuju konten utama

Tersangka Provokator Pembakaran Ajukan Penangguhan Penahanan

Melalui pengacaranya, tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan telah dipecat dari tempat kerjanya. 

Tersangka Provokator Pembakaran Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengunjuk rasa berjalan di dekat mobil polisi yang dibakar saat aksi di Polda D.I Yogyakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Laras Faizati yang merupakan pegawai sekretariat Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA) dan menjadi tersangka provokator pembakaran Mabes Polri akan mengajukan penangguhan penahanan. Ia diwakili pengacaranya akan mendatangi Mabes Polri pukul 13.00 WIB hari ini.

"Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri jam 13.00 WIB. Alasannya karena klien saya ini mbak Laras belum menikah [dan] sebagai tulang punggung keluarga," kata Abdul Gafur Sangadji selaku pengacara Laras Faizati kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Dia menerangkan, Laras tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya. Selain itu, tersangka juga langsung diberhentikan dari kantor sekretariat ASEAN.

Menurut Gafur, Sekjen AIPA yang merupakan orang Brunei Darussalam langsung mengirimkan surat kepada kliennya saat penahanan dilakukan. Isinya pemutusan hubungan kerja.

"Dan atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer. Dia sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024," ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka provokator aksi unjuk rasa serta penjarahan rumah pejabat publik, Rabu (3/9/2025). Penetapan dilakukan usai polisi melakukan patroli siber terhadap ratusan akun maupun konten terkait rentetan aksi unjuk rasa mulai 25 Agustus 2025 hingga saat ini.

Menurut Dirtipsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, ketujuh tersangka itu berinisial WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), dan G (20).

"Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," ucapnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga artikel terkait DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi