tirto.id - Nama Hakim Ad-Hoc Tipikor Andi Saputra mendadak viral setelah ia menjadi satu-satunya hakim yang beranggapan jika Nadiem Makarim harus dibebaskan. Siapa Andi Saputra?
Dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Hakim Ad-Hoc Tipikor Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari mayoritas majelis hakim.
Dari lima orang hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Andi menjadi satu-satunya hakim yang tidak sependapat dengan putusan mayoritas.
Dalam pendapat hukumnya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi menyatakan bahwa Nadiem Makarim seharusnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, Andi Saputra menilai bahwa tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dari Nadiem Makarim, yang merupakan salah satu unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan belum mampu menunjukkan bahwa Nadiem memiliki kehendak atau kesengajaan untuk melakukan penyimpangan dalam kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Andi berpendapat bahwa tindakan Nadiem dalam menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai bukti adanya niat jahat.
Nadiem akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Profil Andi Saputra dan Harta Kekayaannya
Andi Saputra, S.H., M.H. merupakan Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mulai mengemban amanah sebagai hakim sejak April 2025 dan tercatat sebagai bagian dari lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Lahir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Juni 1982, Andi memiliki latar belakang yang unik karena meniti karier panjang di dunia jurnalistik sebelum beralih ke dunia peradilan.
Andi Saputra merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, yang menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada tahun 2006.
Setelah beberapa tahun berkarier di bidang jurnalistik, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dan meraih gelar Magister Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jakarta, pada tahun 2017.
Sebelum dipercaya menjadi hakim ad hoc, Andi dikenal luas sebagai jurnalis. Karier jurnalistiknya dimulai setelah lulus kuliah, ketika ia bergabung sebagai wartawan Koran Sindo pada periode 2006-2007.
Selanjutnya, sejak Juli 2007, ia bergabung dengan detikcom sebagai Redaktur Hukum dan selama hampir dua dekade aktif melaporkan berbagai perkembangan hukum nasional, mulai dari perkara pidana, perdata, konstitusi, hingga kebijakan lembaga peradilan.
Dedikasinya di bidang jurnalistik juga mendapat pengakuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui penganugerahan Konstitusi Award 2022. Dalam ajang tersebut, Andi Saputra berhasil meraih penghargaan sebagai jurnalis media online terbaik pertama.
Andi lalu resmi disumpah sebagai advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten setelah bergabung sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Perjalanan Andi menuju kursi hakim ad hoc tidak berlangsung secara instan. Ia harus melalui rangkaian seleksi ketat dalam rekrutmen Hakim Ad-Hoc Tipikor Angkatan XXI sebelum akhirnya menduduki jabatan tersebut.
Harta Kekayaan Andi Saputra
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Januari 2026 Andi Saputra yang menjabat sebagai Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung, melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp5.243.192.796.
Aset Tanah dan Bangunan
Komponen terbesar dari harta kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp4,2 miliar. Aset tersebut terdiri atas dua properti yang berlokasi di Kota Bekasi, masing-masing berupa tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi/70 meter persegi senilai Rp1,2 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi/200 meter persegi dengan nilai Rp3 miliar.Alat Transportasi
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Andi Saputra memiliki aset senilai total Rp664 juta. Koleksi kendaraan tersebut terdiri atas Chevrolet Captiva tahun 2016 senilai Rp280 juta, Wuling Air ev tahun 2023 senilai Rp250 juta, Yamaha XMAX tahun 2023 senilai Rp60 juta, serta Honda Vario tahun 2015 senilai Rp6 juta.Selain kendaraan bermotor, ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit sepeda, yaitu Giant Road Bike tahun 2022 senilai Rp40 juta, Brompton tahun 2019 senilai Rp25 juta, dan United MTB tahun 2014 senilai Rp3 juta.
Harta Bergerak
Selain aset tetap dan kendaraan, Andi Saputra juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp673,8 juta. Ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp609.392.796. Andi Saputra juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp904 juta.Setelah total aset sebesar Rp6.147.192.796 dikurangi dengan kewajiban tersebut, nilai kekayaan bersih yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp5.243.192.796.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























