Menuju konten utama

Profil Etiqah Siti Eks MasterChef & Pembunuhan ART Malaysia

Simak profil lengkap Etiqah Siti Noorashikeen, eks finalis MasterChef yang terlibat kasus pembunuhan ART di Malaysia.

Profil Etiqah Siti Eks MasterChef & Pembunuhan ART Malaysia
Etiqah Siti Noorashiken, finalis Masterchef Malaysia . Twitter @xxseasighs

tirto.id - Kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART) di Malaysia yang terjadi pada 2021 lalu kembali menyeruak. Terdakwa, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong yang merupakan eks finalis MasterChef Malaysia dijatuhi hukuman 34 tahun.

Mantan suami Etiqah, Mohammad Ambree Yunos juga didakwa bersalah dan dijatuhi hukuman yang sama ditambah hukuman 12 cambukan rotan.

Etiqah dan Ambree yang saat itu masih berstatus sebagai suami istri, oleh Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng dianggap bersalah atas meninggalnya Nur Afiyah Daeng Damin, ART mereka.

Nur Afiyah meninggal dunia setelah disiksa oleh majikannya antara tanggal 8 dan 11 Desember 2021, di sebuah unit kondominium di Amber Tower, Lido Avenue di Penampang, Sabah, Malaysia.

Yang menjadikan kasus ini viral di Tanah Air adalah karena Nur Afiyah Daeng Damin mempunyai darah Indonesia. Meskipun sejak lahir dia berkewarganegaraan Malaysia, ayah Nur Afiyah dan saudara-saudaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Profil Etiqah Siti Noorashikeen Eks MasterChef

Etiqah Siti Noorashikeen bernama lengkap Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, adalah seorang wanita berusia 37 tahun. Ia adalah seorang lulusan pasca sarjana bidang Geologi dari Universitas Malaysia Sabah.

Melalui laman LinkedIn nya, Etiqah terlihat pernah bekerja sebagai mudlogger di Geoservices (a Schlumberger Company), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Mudlogger bertugas untuk memantau dan mencatat kondisi geologi dan operasional pengeboran. Biasanya seorang mudlogger ditempatkan di lokasi pengeboran (rig) baik itu offshore (laut) atau onshore (daratan).

Etiqah menjadi mudlogger pada periode Agustus 2011 hingga Agustus 2012. Di tahun 2012 juga, Etiqah mencoba peruntungannya dengan mengikuti kompetisi memasak, MasterChef Malaysia Season 2.

Etiqah mengaku tidak hanya mempunyai hobi memasak, namun juga menyukai karaoke dan mengendarai ATV. Karena masakannya yang dinilai punya rasa yang lezat dan juga kemampuannya dalam menyajikan makanan yang tidak biasa, ia pun berhasil melangkah hingga babak akhir.

Sayangnya, Etiqah harus mengakui keunggulan Izyan Hani yang dinobatkan sebagai juara MasterChef Malaysia musim kedua. Etiqah sendiri puas berada di posisi keempat.

Lepas kompetisi MasterChef, tampaknya Etiqah mulai kembali ke jalur pekerjaannya yang lama yakni di bidang minyak dan gas. Ia bergabung dengan PETRONAS Carigali Sdn Bhd SABAH OPERATION sebagai Well Intervention Engineer. Jabatan ini diembannya mulai Januari 2013 hingga sekarang.

Etiqah dan Ambree yang merupakan kontraktor melaporkan meninggalnya ART mereka, Nur Afiyah Daeng Damin ke pihak berwajib pada 14 Desember 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, Etiqah dan Ambree ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Keduanya menampik tudingan tersebut sehingga persidangan tetap dilanjutkan di tahun 2022. Pada April 2022, pihak Etiqah meminta pembebasan bersyarat dengan jaminan. Pengadilan mengabulkannya karena kondisi Etiqah masih menyusui anak kembar yang berkebutuhan khusus. Etiqah juga dapat membuktikan jika dia mempunyai gangguan kesehatan mental dan sedang aktif menerima pengobatan.

Etiqah bebas dengan membayar 30.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp115 juta). Ia juga harus menyerahkan paspor dan wajib lapor setiap Senin ke kantor polisi.

Meski bebas bersyarat, kasus persidangan Etiqah masih berlanjut. Dan pada Jumat, 20 Juni kemarin seperti diberitakan The Star, Etiqah dan Ambree akhirnya dijatuhi vonis 34 tahun penjara dan 12 cambukan rotan. Namun karena Etiqah adalah wanita, maka ia tidak dijatuhi hukuman cambuk hanya hukuman penjara saja.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra