tirto.id - Profil Adrian Gunadi, mantan CEO Investree dicari publik setelah dirinya dipulangkan dari Doha, Qatar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditangkap pada Jumat(26/9/2025). Alasan penangkapan Adrian disebut berkaitan dengan kasus pengelolaan dana PT Investree Radhika Jaya.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan bahwa Adrian sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 4 November 2024 lalu. Penyidik juga sempat mengajukan red notice ke Interpol karena Adrian melarikan diri ke Qatar.
Lanjut Yuliana, selama penyidikan, Adrian sebelumnya dinilai tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Doha. Akibatnya, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice kepada Interpol pada 4 November 2024.
Adrian sebelumnya diduga kuat melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin OJK yang menyebabkan kerugian materil sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
“Saat ini tersangka telah menjadi tahanan OJK dan akan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yuliana dalam konferensi pers pada Jumat.
Penangkapan Adrian kemudian berhasil dilakukan usai pemerintah mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, sekaligus mencabut paspor Adrian. Setelah itu, Adrian ditangkap oleh pihak berwajib di Qatar.
Lantas, siapa Adrian Gunadi dan mengapa ia ditangkap OJK, kasus apa yang membelit dirinya?
Siapa Adrian Gunadi, Kasus, Jadi Buron, hingga Ditangkap OJK
Bernama lengkap Adrian Asharyanto Gunadi, ia dikenal sebagai Co-Founder dan CEO Investree sejak Oktober 2015. Perusahaan itu bergerak di bidang pinjaman online peer to peer (p2p) lending.
Sebelum akhirnya bermasalah, Investree yang dipimpin Adrian itu menjadi wadah pendanaan bagi penerima pinjaman yang mayoritasnya pelaku UMKM dengan para investor.
Secara sederhana Investree adalah perusahaan yang mempertemukan pelaku usaha yang memerlukan modal dengan investor secara online.
Sementara itu, sebelum mendirikan Investree, Adrian merupakan bankir yang pernah berkarier di sejumlah perusahaan perbankan.
Seturut informasi pada laman LinkedIn miliknya, Adrian diketahui pernah menjabat sebagai Cash & Trade Product Manager Citi Pada 1998-2002. Citi merupakan perusahaan bank investasi dan jasa keuangan asal Amerika pemilik Citibank.
Selain itu, Adrian juga pernah bekerja di sejumlah bank lain, baik dalam negeri dan luar negeri, seperti pada 2005-2007 ketika menjadi Product Structuring Standard Chartered Bank di Dubai dan ketika menjadi Head of Shariah Banking PermataBank pada 2007-2009.
Sementara itu, sebelum akhirnya menginisiasi Investree, Adrian merupakan Managing Manager, Retail Banking di Bank Muamalat pada 2009-2015.
Investree sendiri dibuat oleh pria lulusan UI tahun 1999 itu bersama rekannya, Amir Amiruddin, pada Oktober 2015 lalu.
Akan tetapi, setelah sekitar sembilan tahun beroperasi, Investree yang dibuat Adrian itu dicabut izinnya oleh OJK pada 2024 dan Adrian tersangkut masalah hukum.
Sebelum pencabutan itu dilakukan, Adrian terlebih dahulu diberhentikan dari jajaran eksekutif Investree di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi.
Pada awal tahun 2024 itu, Investree mencatatkan tingkat kredit macet yang lebih besar dari ketentuan yang diatur OJK untuk perusahaan pinjaman online.
Kemudian, pada November 2024, OJK mencatat ada 561 aduan masyarakat soal kasus Investree dengan berbagai topik, termasuk aduan tentang gagal transaksi, imbal hasil, serta margin keuntungan.
Tak lama setelahnya, OJK menetapkan status Adrian Gunadi sebagai tersangka kasus penghimpunan dana secara ilegal. Namun, Adrian tak menjawab panggilan dan kabur ke Qatar.
Menurut Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, penghimpunan dana masyarakat secara ilegal yang dilakukan Adrian itu terjadi pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.
Penyidik OJK menemukan bukti bahwa Adrian menggunakan dana yang dia himpun dari masyarakat secara ilegal itu untuk kepentingan pribadi.
Hal itu, dijelaskan OJK, dilakukan Adrian melalui sejumlah perusahaan sebagai kendaraan khusus atau special purpose vehicle (SPV).
Perusahaan SPV yang dimaksud itu ialah PT Radika Persada Utama (RPU), PT Putra Radika Investama (RRI), dan PT Investree Radika Jaya (Investree).
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































