tirto.id - Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya telah menutup pengajuan tagihan dari para pemberi pinjaman (lender) pada Minggu (8/6/2025). Ada 1.665 lender yang telah mengajukan tagihan kepada perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024.
Sementara itu, dari total lender yang telah mengajukan tagihan kepada Investree dalam masa pengajuan tagihan, yakni 9 April 2025–8 Juni 2025, terdapat sejumlah badan hukum di antaranya PT Bank Raya Indonesia Tbk, Bank Amar Indonesia, hingga PT Global Digital Niaga alias Blibli.
“Sehubungan dengan telah ditutupnya pengajuan tagihan pada PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi) pada 8 Juni 2025, bersama ini kami sampaikan daftar tagihan masuk yang dapat diakses melalui tautan berikut,” tulis Tim Likuidasi Investree dalam Pengumuman Daftar Tagihan Masuk di laman resmi Investree, dikutip Rabu (18/6/2025).
Dengan berakhirnya masa pengajuan tagihan ini, Tim Likuidasi meminta kepada para lender yang meskipun telah mengajukan penagihan namun namanya tidak tercantum dalam daftar, untuk segera menghubungi Tim Likuidasi melalui email timlikuidasiirj@gmail.com atau WhatsApp di nomor +62 821 2326 9758, dengan menyertakan bukti pengajuan tagihan.
Meski begitu, Tim Likuidasi menegaskan bahwa daftar tagihan masuk hanya menunjukkan tagihan yang telah didaftarkan oleh para lender. Daftar tersebut tidak mencerminkan pengakuan Tim Likuidasi bahwa tagihan yang diajukan tersebut memenuhi persyaratan untuk dinyatakan sebagai kreditur PT Investree Radhika Jaya.
“Hasil verifikasi tagihan akan disampaikan pada kesempatan terpisah,” tulis Tim Likuidasi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana