Menuju konten utama

Adrian Gunadi CEO di Qatar, OJK: Tiap Negara Ada Aturan Sendiri

OJK sebut akan terus mengupayakan penegakan hukum yang setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan Adrian.

Adrian Gunadi CEO di Qatar, OJK: Tiap Negara Ada Aturan Sendiri
CEO Investree Adrian Gunadi, memberikan pemaparan terkait Kemitraan Strategis Investree dan Mbiz, Jakarta, Jumat (27/12/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) masih memburu Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, atas tuduhan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Namun, di tengah pelariannya, Adrian Gunadi dikabarkan didapuk sebagai CEO JTA Investree Doha Consulty karena namanya tak masuk dalam daftar red notice Interpol.

Merespons kabar ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai buronan Interpol sejak Februari 2025.

Sedangkan jabatan yang ia peroleh, bisa jadi karena Qatar memiliki kebijakan sendiri soal pelaku tindak pidana kejahatan yang masih dapat memimpin perusahaan perusahaan teknologi.

“Sekarang kan udah ada kejelasan bahwa sejak Februari 2025 sudah di situ, di daftarnya red notice itu … Kan setiap negara punya ini, ya, punya pengaturan dan seterusnya,” kata dia, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Sementara itu, seiring dengan telah masuknya Adrian dalam daftar red notice, OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat Penegak hukum (APH) dan kementerian/lembaga (K/L) baik yang ada di dalam maupun luar negeri untuk proses pemulangan buronan tersebut.

Tak hanya itu, OJK juga akan terus mengupayakan penegakan hukum yang setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan Adrian.

“Sedang ini, sedang berlangsung (proses pemulangan Adrian). Kan kita terus koordinasi dengan aparat Penegak hukum dan juga dengan kementerian/lembaga, baik di dalam negeri, luar negeri,” kata

Sebelumnya diberitakan, sebagai bagian dari upaya penangkapan Adrian, OJK sebelumnya telah secara aktif berkoordinasi agar Adrian dicantumkan pada red notice. Upaya tersebut membuahkan hasil, terhitung sejak 7 Februari 2025, sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025, Adrian kemudian resmi menjadi buronan Interpol.

“OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” lanjut Ismail.

Selain berstatus red notice, Adrian juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena itu, OJK pun menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.

“OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Sdr. Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” lanjut Ismail.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana