tirto.id - Bekas Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, menjadi sorotan publik usai diketahui menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy. Padahal, Adrian berstatus sebagai buron dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan sejak akhir tahun lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2025 menyatakan bahwa Adrian disinyalir berada di Qatar. OJK juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyeret Adrian balik ke Tanah Air untuk dimintai pertanggungjawaban pengembalian kerugian.
Sejumlah pakar ekonomi digital menilai hal itu sebagai kegagalan nyata dalam penanganan kasus pidana di sektor fintech lending. Apabila tidak segera ditangani, kasus ini dikhawatirkan akan mempengaruhi pertumbuhan sektor fintech lending ke depan.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan Adrian Gunadi yang melenggang bebas di Qatar merupakan bentuk pelecehan hukum. Oleh karena itu, dia mendorong OJK dan penegak hukum di Indonesia segera berkoordinasi dengan Pemerintah Qatar untuk menyerat Adrian kembali ke Indonesia.
“Segera kejar yang bersangkutan ke Qatar. Koordinasi dengan Pemerintah Qatar dan bawa ke Indonesia untuk jalani proses persidangan dan tentu perlu dihukum seberat-beratnya,” ucap Heru kepada wartawan Tirto, Senin (28/7/2025).
Menurut Heru, indikasi keberadaan Adrian di Qatar sebetulnya sudah sering disampaikan oleh media sejak awal tahun ini. Sayangnya, otoritas yang berwenang seolah tidak berupaya serius memburu Adrian. Sikap seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum Indonesia.
Pasalnya, kasus rasuah Investree tekah mencoreng iklim investasi di sektor pinjaman daring serta fintech secara umum. Lemahnya penegakan hukum atas kasus seperti ini jelas bakal membuat investor pikir dua kali—atau malah jera—menanamkan uangnya di Indonesia.
Jika perlu, ucap Heru, kasus Adrian perlu mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. OJK perlu berkoordinasi lebih efektif dengan kejaksaan, kepolisian dan Interpol agar Adrian dapat segera dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Uang yang legal dari dalam negeri sudah sangat berhati-hati karena kasus Investree,” ujar Heru.
Jejak Adrian Gunadi
Laman resmi JTA Investree Doha Consultancy saat ini masih memampang nama Adrian Gunadi sebagai CEO. Dalam deskripsi profilnya, Adrian disebut sebagai wirausahawan berpengalaman yang “memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara”.
JTA Investree Doha Consultancy sendiri merupakan anak perusahaan dari JTA International Investment Holding, perusahaan teknologi finansial global yang menyediakan perangkat lunak mutakhir dan solusi berbasis AI untuk pinjaman digital kepada lembaga keuangan.
Di antara kliennya adalah bank, lembaga keuangan nonbank, dan sesama fintech. Selain teknologi, mereka bergerak dalam permodalan dan keahlian operasional untuk mempercepat pertumbuhan mitra kerja.
Secara kronologis, Adrian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana tanpa izin sejak pertengahan 2024 lalu. OJK kemudian menyatakan bahwa Adrian masuk DPO sekaligus berstatus red notice dari Interpol.
Sebelumnya, OJK sudah mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Tindakan OJK itu dilandasi oleh Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree utamanya dinilai akibat melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja perusahaan memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah izin usaha Investree dicabut, penagihan untuk penerima dana (borrower) tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban itu dilakukan melalui tim likuidasi.
Sebelum izin usaha Investree dicabut, Adrian diberhentikan lebih dulu. Saat itu, tepatnya pada Februari 2024, tingkat kredit macet perusahaan sudah termasuk tinggi.

Di laman resminya, Investree memampang tingkat keberhasilan bayar atau TKB90-nya adalah 83,56 persen. TKB90 merupakan tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo.
Sebaliknya, TWP90 Investree mencapai 16,44 persen—jauh lebih tinggi ketimbang batas yang ditentukan OJK sebesar 5 persen. TWP90 sendiri digunakan untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending dalam periode 90 hari.
Platform peer-to-peer lending tersebut kemudian mengumumkan pembubaran perusahaan pada 27 Maret 2025. Usai dibubarkan, seluruh pemegang saham Investree menunjuk tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK, yakni Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, serta Syifa Salamah.
Pihak yang berkepentingan atas Investree pun diminta untuk menghubungi tim likuidator guna menuntut hak mereka.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tirto pada Senin (28/7/2025), OJK menegaskan terus berkomitmen mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi. Adrian, kata OJK, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya.
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, serta melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset. Ismail menambahkan bahwa OJK sudah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana tanpa izin yang diatur Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Penetapan tersangka adalah tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. Ismail menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
“OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” terang Ismail.
Penegak Hukum Harus Serius
Berdasarkan penelusuran di laman Pusiknas Bareskrim Polri, Tirto tidak menemukan nama Adrian Gunadi maupun Adrian Asharyanto Gunadi dalam DPO. Pun ketika Tirto mengunjungi laman resmi Interpol, daftar red notice orang Indonesia hanya ada 8 individu, tapi tak ada nama dan foto Adrian Gunadi dalam daftar itu.
Direktur Riset Bidang Financial Services, Digital Economy dan Sharia Economy dari CORE Indonesia, Etika Karyani, menyebut bebasnya Adrian Gunadi beraktivitas di luar negeri menunjukkan indikasi penegakan hukum yang lesu bagi sektor fintech lending. Menurutnya, hal ini menandakan masih ada celah dalam upaya penegakan hukum lintas negara.
OJK dan aparat penegak hukum seyogianya memperkuat koordinasi internasional apabila betul Adrian sudah mendapatkan red notice Interpol. Penegak hukum bisa melakukan upaya ekstradisi dengan bantuan Interpol dan kerja sama dengan otoritas hukum Qatar.
Penyelesaian kasus Adrian, kata Etika, turut menentukan tingkat kepercayaan investor di industri fintech lending. Saat ini, investor dinilai akan lebih waspada dalam melakukan pembiayaan untuk sektor perusahaan pinjaman daring.
“Jelas menurunkan trust para investor atau lender sehingga lebih waspada. Takut dananya macet pada akhirnya, reputasi sektor ini ikut tercoreng, dan investor menuntut penyelesaian hukum yang tuntas agar kepercayaan mereka dapat pulih,” kata Etika kepada wartawan Tirto, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa perusahaan baru Adrian masih ada kaitannya dengan JTA Holding yang juga mendanai Investree. Artinya, Adrian dapat dibilang mempunyai rekam jejak yang panjang dengan JTA.
Bila penegak hukum fokus terhadap penangkapan dan pengungkapan kasus Investree, bisa mulai menyelidiki perusahaan JTA. JTA dan Investree dipandang memiliki kaitan erat karena terlibat dalam beberapa kerja sama.
Sebagai perusahaan multinasional, JTA semestinya khawatir pada perkara hukum yang menyeret salah satu pimpinannya. Namun, Adrian ternyata tetap bisa menjadi CEO di anak perusahaan JTA International Holding.
“Tentu ada tujuan khusus Adrian kabur sampai Timur Tengah. Dan ternyata tujuannya adalah jadi CEO di sana agar namanya bersih,” terang Huda kepada wartawan Tirto, Senin.
Seharusnya, kata Huda, pihak berwenang sudah bisa menangkap dan memulangkan Adrian saat indikasi keberadaannya di Timur Tengah sudah terang dan menjadi pemberitaan media. Pasalnya, apabila tak mendapatkan hasil positif, publik berpotensi menilai OJK gagal berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Publik akan ragu akan tindak pidana sektor jasa keuangan [termasuk fintech] dan tindakan memasukkan orang dalam DPO. Apakah memang benar masuk ke daftar DPO atau tidak ada tindak lanjut saja dari instansi berwenang. Tindakan Adrian sangat dimungkinkan ditiru oleh oknum lainnya yang bermasalah di bidang jasa keuangan,” tegas Huda.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































