Menuju konten utama

Adrian Gunadi Jadi CEO JTA Investree di Doha, OJK Buka Suara

OJK sayangkan Adrian Gunadi masih jabat Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy.

Adrian Gunadi Jadi CEO JTA Investree di Doha, OJK Buka Suara
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi dalam Konferensi Investree di Jakarta, Kamis (12/12/2019) (Antara News/Dewa Wiguna)

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.

Sebagai informasi, Adrian Gunadi diduga masih aktif berbisnis meski telah menjadi buronan aparat hukum Indonesia. Mengutip situs resmi JTA Investree, Adrian justru menjabat sebagai chief executive officer (CEO).

"Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Sdr. Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (28/7/2025).

Ismail melanjutkan, OJK juga akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

Sejauh ini, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya. Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"OJK juga telah menetapkan Sdr. Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Ismail, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. "OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," tandasnya.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra