Kemenkeu meyakini kehadiran Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dapat mempercepat reformasi industri keuangan di Indonesia.
OJK telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku industri jasa keuangan. Dari tiga sektor jasa keuangan itu, total izin yang dicabut selama semester I 2020 mencapai 21 badan usaha.