Menuju konten utama

Cegah Praktik Suap, OJK Kaji SMAP di Sektor Jasa Keuangan

SMAP diharapkan dapat menjadi pedoman bagi industri jasa keuangan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan mencegah penyuapan di Indonesia.

Cegah Praktik Suap, OJK Kaji SMAP di Sektor Jasa Keuangan
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Nantinya sistem tersebut akan diterapkan di seluruh industri jasa keuangan yang diawasi OJK.

"SMAP diharapkan dapat menjadi pedoman bagi industri jasa keuangan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan mencegah penyuapan yang menjadi penyebab tingginya kasus korupsi di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).

Menurut dia, pemberantasan korupsi baik di instansi dan kementerian atau lembaga pemerintah memerlukan kolaborasi semua pihak. Kemudian berdasarkan data transparansi internasional Indonesia, indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Indeks (CPI) Indonesia mengalami kenaikan dari 37 pada 2020 menjadi 38 pada 2021.

Peningkatan ini ditunjang oleh perbaikan signifikan terhadap mitigasi risiko korupsi yang dihadapi pelaku usaha pada sektor ekonomi. Terutama pada area ekspor impor, kelengkapan penunjang, pembayaran pajak, serta kontrak dan perizinan.

“Selain itu terdapat paket kebijakan ekonomi dan penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kelonggaran pada proses perizinan untuk membuka dan melakukan usaha yang dapat dilakukan tanpa harus tatap muka dan dengan proses yang sangat sederhana,” bebernya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi dengan mewujudkan tata kelola organisasi yang kredibel sebagaimana terwujud dari peningkatan nilai survei wilayah integritas dari 78,84 pada 2018 menjadi 85,47 pada 2020.

“Peningkatan tersebut menempatkan OJK pada urutan 17 dari 640 kementerian dan lembaga yang disurvei. Kami berharap pada 2022 ini, OJK dapat masuk urutan 10 besar di Indonesia,” jelasnya.

OJK juga kata dia telah melakukan langkah seperti penandatanganan pakta integritas, pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN), dan penerapan SMAP.

“Serta dalam rangka penindakan pelaku anti korupsi atau kecurangan internal OJK, OJK menyelenggarakan pelaporan melalui whistle blowing system dan audit investigasi,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin