Menuju konten utama

PPATK Catat Ada 763 Individu Diduga Terlibat Pendanaan Terorisme

Selama 2022, PPATK merilis watchlist pendanaan terorisme ke penyedia jasa keuangan yang mencakup 142 entitas dan 763 individu.

PPATK Catat Ada 763 Individu Diduga Terlibat Pendanaan Terorisme
Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan watchlist pada penyedia jasa keuangan untuk 142 entitas dan 763 individu. Daftar nama tersebut diduga terlibat dalam kasus terorisme.

Hal tersebut disampaikan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

“Sepanjang 2022, PPATK telah merilis watchlist terkait pendanaan terorisme kepada penyedia jasa keuangan yang mencakup 142 entitas dan 763 individu melalui aplikasi sipendar," kata Ivan.

Ivan juga melaporkan bahwa selama 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 analisis kepada Densus 88 antiteror, BIN, BNPT dan DJBC. Mereka masih menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kemanusiaan untuk kepentingan terorisme.

“Berdasarkan hasil analisis tersebut, diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal dan keagamaan," kata Ivan.

Selain itu, Ivan menuturkan, PPATK menerima total sebanyak 27.816.771 laporan. Apabila dirinci, setidaknya 24 juta lebih adalah laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, 3 juta lebih laporan transaksi keuangan tunai, 90.742 laporan transaksi keuangan mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jasa dan 1.304 laporan penundaan transaksi selama 2022.

"Sepanjang 2022 PPATK telah menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.722 laporan transaksi mencurgiakan dengan nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun," kata Ivan.

Sementara itu, pada pengungkapan kasus TPPU, PPATK mencatat bahwa hasil pemeriksaan selama 2022 mencapai angka triliunan. Pada kasus tipikor, mereka mencatat angka transaksi hingga Rp81,3 triliun, kasus perjudian senilai Rp81 triliun, green financial crime (kejahatan sumber daya alam) senilai Rp4,8 triliun, dan kasus penggelapan dana yayasan hinggag Rp1,7 triliun.

"Sementara terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme khususnya pada 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis atau infromasi sebanyak 131 laporan kepada kepolisian, BIN, bea cukai dan PPATK negara lain," kata Ivan.

Ivan menegaskan, PPATK akan fokus mendukung kerja pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana terorisme (TPPT).

"PPATK akan terus berkomitmen untuk tetap fokus pada kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dengan prinsip efisien dan efektif serta akuntabel dengan berorientasi pada hasil kinerja terbaik," kata Ivan.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz