Menuju konten utama
Catatan Akhir Tahun

Temuan PPATK Selama 2022: Korupsi, Narkotika hingga Judi Daring

PPATK menghentikan sementara 2.112 rekening berbagai kasus, dengan total dana sejumlah Rp1.758.998.148.780.

Temuan PPATK Selama 2022: Korupsi, Narkotika hingga Judi Daring
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat selama 2022 terdapat transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp183.883.058.184.449. PPATK juga menghentikan atau non-aktifkan ribuan rekening.

“PPATK menghentikan sementara 2.112 rekening berbagai kasus, dengan total dana yang dihentikan sejumlah Rp1.758.998.148.780,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu, 28 Desember.

Berikut daftar transaksi yang mencurigakan selama 2022:

Korupsi

Sumber dana pencucian uang terbesar berasal dugaan korupsi dengan nilai transaksi Rp81.313.833.664.754. Akibatnya, 101 rekening dihentikan sementara dengan nilai Rp89,74 miliar.

Berbagai modus dijalankan pelaku, misalnya menggunakan rekening atas nama keluarga, hingga orang dekat seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi untuk menampung dana yang sumber rasuah.

Dana yang berasal dari korupsi bisa melalui pembukaan polis asuransi, instrumen pasar modal dan penukaran valuta asing.

Narkotika

Dugaan pencucian uang terbesar kedua berasal dari ranah narkotika, total transaksi menyentuh Rp3.476.886.189.730, dengan modus penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, serta penggunaan perusahaan transfer dana ilegal (modus hawala).

Judi Daring

Dalam hal ini PPATK berhasil mengungkap Rp81 triliun, periode Januari-November 2022. 421 rekening dengan nominal Rp850 miliar dihentikan sementara.

"Modusnya menggunakan rekening nominee, rekening perantara, jasa penukaran uang, penarikan tunai lalu menggunakan akun virtual, dompet elektronik, dan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpun dan pembayaran dana," ucap Ivan.

Robot Trading

PPATK mencatat transaksi investasi ilegal senilai Rp35 triliun, periode Januari-1 Desember 2022. 662 rekening dihentikan dengan total Rp761 miliar dihentikan sementara. Penggunaan instrumen kripto jadi modus yang paling sering digunakan pelaku.

Ormas hingga BEC

PPATK menghentikan sementara rekening terkait ormas, dengan jumlah Rp80,01 juta dan 5 rekening Business Email Compromise (BEC) senilai Rp45 miliar.

Khusus BEC, kata Ivan, pihaknya menyorot peningkatan kasus yang terjadi setiap tahunnya terutama usai masa pandemi COVID-19. Banyak pihak memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, jadi modus kejahatan berubah dari konvensional menjadi berteknologi.

Penggelapan Dana Yayasan

Periode 2013-2022, PPATK mencatat ada Rp1,7 triliun yang berasal dari dugaan penggelapan dana yayasan. Rp700 miliar mengalir ke beberapa perusahaan afiliasi yayasan yang tujuannya tidak sesuai peruntukkan.

Dalam perkara ini ada 879 rekening yang dihentikan sementara, dengan total Rp12,52 miliar. Modus pelaku misalnya uang digunakan untuk pembelian properti, kendaraan, valuta asing, operasional yayasan, produksi film atau publikasi, ditransfer ke rekening pengurus untuk kepentingan pribadi, ditransfer ke karyawan yayasan, tarikan tunai dan biaya notaris.

Pornografi

PPATK mengungkap transaksi video porno dan seksual melibatkan anak mencapai Rp114.266.966.810. Tindak kejahatan ini termasuk dalam perdagangan orang dan dugaan pelecehan seksual anak.

Lembaga itu menemukan berbagai profil yang diduga terlibat dalam perdagangan orang, mereka berasal dari pemilik atau pegawai PJTKI/PPTKIS, penukaran uang (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tur, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.

Sebagian besar pelaku masih menerapkan sistem pemindahbukuan, transfer via ATM dan transaksi menggunakan internet banking atau mobile banking. Pada pornografi anak, para pelaku memperdagangkan video dengan pembayaran menggunakan Gopay, OVO dan Dana. Dompet elektronik iti digunakan menampung pembayaran dari pembeli konten.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI MENCURIGAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz