tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Senin (15/3/2021).
Namun pemeriksaan itu batal dilakukan. “Yang bersangkutan (Sadikin) tidak hadir, tapi kuasa hukumnya hadir menghadap penyidik. Karena yang bersangkutan masih di luar kota,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (15/3/2021).
Maka penyidik melayangkan surat panggilan kedua bagi tersangka. Pemeriksaan kedua direncanakan pada 18 Maret. Meski jadi tersangka, keponakan Jusuf Kalla itu tidak ditahan. Sadikin dipersangkakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang hukuman pidananya dua tahun kurungan.
“Dengan pertimbangan tersebut, penyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan atas dasar pidana yang dikenakan,” sambung Rusdi.
Sadikin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/3) atas perbuatan diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hal itu diketahui usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin sebagai tersangka. 22 saksi telah diperiksa terkait perkara ini yakni pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis itu. PT Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No: SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah PT Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz