tirto.id - Fenomena sound horeg kembali menuai pro kontra. Sebagian kiai di Jawa Timur hingga MUI mengeluarkan fatwa haram. Namun, para pengusaha sound horeg enggan menanggapi fatwa haram tersebut.
Sound horeg merupakan rangkaian sound system dalam skala besar dengan suara bising dan menggelegar. Biasanya, sound horeg ditempatkan di sebuah truk dengan speaker yang telah dimodifikasi.
Sound horeg kerap digunakan untuk acara-acara tertentu. Semisal karnaval, pesta rakyat, dan sejenisnya. Akibat suara yang sangat keras, kondisi sekeliling turut bergetar alias horeg. Bahkan, sejumlah bangunan bisa saja mengalami kerusakan akibat kerasnya suara sound horeg.
Bagi penikmat sound horeg, suara keras dan modifikasi sound merupakan hal unik. Namun, sebagian masyarakat merasa resah dengan fenomena sound horeg karena dinilai bising, menganggu, dan berpotensi merusak bangunan.
Dasar Hukum Fatwa Haram Sound Horeg
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengaku telah menerima banyak laporan masyarakat terkait fenomena sound horeg yang dianggap mengganggu ketertiban.
“Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," kata Kiai Miftah mengutip MUIDigital, Kamis (10/7/2025).
Ia menilai, fenomena tersebut juga perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat dan pihak kepolisian karena telah masuk pada ranah keamanan publik.
Miftahul Huda juga menambahkan bahwa MUI Pusat hingga hari ini belum mengeluarkan fatwa haram sound horeg. Adapun fatwa haram terkait sound horeg merupakan hasil bahstul masail forum pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.
Fenomena sound horeg, menurut Miftah, tidak bisa diselesaikan dengan fatwa. Sebab, fatwa MUI sifatnya tidak mengikat. Sehingga, fatwa MUI tidak dapat digunakan untuk menghentikan aktivitas sound horeg. Sebagai jalan tengah, Miftah menawarkan permasalahan sound horeg juga dikaji oleh pemangku kebijakan dan petugas keamanan.
"Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat," tegas Miftah.
Sementara Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dalam acara Forum Satu Muharram 1447 H mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Hal ini berdasarkan hasil Bahtsul Masail pada Kamis-Jumat (26-27/6/2025).
Sound horeg dinilai sebagai salah satu persoalan yang meresahkan masyarakat. Dasar hukum pertama fatwa haram sound horeg adalah mengganggu dan menyakiti orang lain.
Suara yang sangat keras dikatakan bisa merusak kenyamanan masyarakat dan menyakiti secara mental dan fisik.
Selain itu, sound horeg haram karena dianggap mengandung kemungkaran dan aktivitas hingga melanggar syariat Islam. Contohnya joget tak senonoh, pergaulan bebas, dan konsumsi minuman keras.
"Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut dengan mungkarot (hal munkar) atau yang menyalahi ketentuan syariat Islam," kata KH Muhib Aman Ali, Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk dan Rais Syuriah PBNU.
Dasar hukum selanjutnya adalah dampak moral untuk generasi muda. Sound horeg disebut bisa saja merusak moral dan akhlak generasi muda.
"Oleh karena itu kemudian tiga poin ini yang menjadi pertimbangan hukum, Sehingga kami memutuskan haram," kata KH Muhib Aman Ali.
Respons Kemenag, Pemprov Jatim, dan Pengusaha Sound Horeg
Menanggapi fenomena sound horeg, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin turut angkat bicara. Ia meminta masyarakat untuk saling menghormati dan tidak mengganggu dengan aktivitas-aktivitas yang meresahkan.
Selain itu, Kamaruddin juga menekankan pentingnya silaturahim untuk menjaga interaksi sosial yang berdab. Sebab, suasana yang kondusif merupakan tugas setiap warga negara.
"Jangan men-create masalah untuk orang lain, lah. Kira-kira intinya semua warga bangsa dituntut untuk meningkatkan kualitas silaturahimnya, interaksinya, agar masyarakat tidak mendapatkan masalah karena kita," ujar Kamaruddin, melansir Antaranews, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tengah merespon keluhan masyarakat terkait penggunaan sound horeg. Saat ini, Pemprov Jatim sedang menyusun regulasi lintas sektor terkait penggunaan sound horeng di ruang publik.
Sebab, keresahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial jika tidak diatur secara bijaksana.
“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” kata Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, mengutip Antaranews, Kamis (10/7/2025).
Emil menilai persoalan tersebut perlu jalan tengah. Sebab, banyak orang menggantungkan penghidupannya pada aktivitas sound horeg.
Fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, turut menjadi perhatian khusus pengusaha sound horeg.
Saiful, pengusaha dan perintis sound horeg asal Blitar menilai, fatwa haram sound horeg menghambat kemajuan negara. Ia bilang, fatwa haram sound horeg bisa saja disepakati asal jelas penyebab keharamannya.
Saiful juga menjelaskan bahwa ia tidak setuju apabila sound horeg menggunakan dancer yang berpakaian seksi.
"Saya sudah sejak lama memproklamirkan sound horeg tanpa dancer dan mabuk-mabukan saat pertunjukan. Saya lebih memilih adanya pawai budaya yang dapat mengangkat sejarah bangsa, dan menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar," kata Saiful, mengutip Metrotvnews.com, Kamis (9/7/2025).
Adanya fatwa haram sound horeg juga telah didengar oleh Muzahidin, pemilik sound system Brewog Audio. Ia tidak setuju apabila sound horeg diharamkan.
"Tanggapannya ya biasa aja. Artinya kami menyadari bahwa ini (fatwa haram) lagi rame. Tapi kan yang dinamakan sound horeg itu hanya soundnya aja. Kalau soundnya aja yang dikatakan haram itu tidak setuju," ungkap Muzahidin, melansir detik.com/jatim, Kamis (10/7/2025).
Hermanto, pemilik Horeg Mega Audio di Pamekasan, secara terang-terangan menolak fatwa haram yang keluarkan oleh sejumlah pesantren di Jatim. Hermanto memiliki satu unit horeg yang terdiri dari 12 boks sound system berukuran jumbo.
"Kalau mau bicara haram enggak usah sampai ke sound horeg, main kentungan kalau ada yang joget-joget juga haram, tempat karaoke juga haram. Tergantung yang melihat," ujar Hermanto, via dikutip via BBC, Kamis (10/7/2025).
"Enggak apa-apa asal dilarang semua, tempat karaoke, kentungan, dilarang semua. Tempat hiburan juga ditutup kalau bicara masalah haram," lanjutnya.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































