Menuju konten utama

Link Download Fatwa MUI Soal Haram Beli Produk Dukung Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk beli produk yang dukung Israel. Berikut link download dokumen fatwanya.

Link Download Fatwa MUI Soal Haram Beli Produk Dukung Israel
Logo MUI. FOTO/wikipedia

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa haram untuk beli produk yang dukung Israel. Hal ini menyusul pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Fatwa tersebut bisa diakses secara luas oleh publik. Tak hanya itu, MUI juga sudah merilis link download fatwa soal haram beli produk dukung Israel melalui website resminya.

Adapun fatwa MUI yang dimaksud adalah Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina tertanggal Rabu, 8 November 2023.

Fatwa tersebut menyatakan haram hukumnya bagi umat muslim untuk mendukung agresi Israel terhadap Palestina baik itu secara langsung atau tidak langsung.

Hal itu termasuk dengan membeli produk dari brand atau merek yang hasil dari penjualannya secara nyata menyokong penjajahan Israel terhadap Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Jumat (10/11/2023) dikutip Antara News.

Link Download Fatwa MUI Haram Beli Produk Dukung Israel

Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina terdiri dari dua bagian penting yaitu ketentuan hukum dan rekomendasi. Berikut ini adalah penjelasannya.

Ketentuan hukum:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencermati secara detail dan lengkap fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 dapat dilakukan dengan mendownload file PDF-nya pada link berikut ini:

Link download fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 PDF

Daftar Produk yang Dukung Israel

Belakangan ini ramai gerakan Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) alias aksi boikot massal produk-produk yang mendukung gencatan senjata Israel.

Melalui gerakan ini, komunitas dunia dan para aktivis HAM terus merilis daftar sejumlah merek, perusahaan, atau produk yang dinilai mendukung Israel.

Produk-produk itulah yang saat ini ramai diboikot oleh publik. Berikut ini daftar produk dan perusahaan multinasional yang diboikot oleh gerakan BDS Indonesia:

  • AXA
  • Puma
  • Hewlett Packard (HP)
  • Siemens
  • Domino’s Pizza
  • Starbucks
  • Burger King
  • Papa John’s Pizza
  • KFC
  • Pizza Hut
  • Mcdonalds
  • Carrefour

Baca juga artikel terkait FATWA MUI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy