Menuju konten utama

MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina

MUI mengharamkan segala transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi pada negara tersebut.

MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina
Warga membentangkan poster saat menggelar aksi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mendukung Israel dan tindakan agresinya ke Palestina. MUI juga mewajibkan umat Islam untuk mendukung Palestina dalam perjuangan kemerdekaannya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa tersebut teregistrasi dengan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun Niam dalam keterangannya secara tertulis pada Jumat (10/11/2023).

Sebagai bentuk nyata pengharaman dukungan kepada Israel, Asrorun menegaskan umat Islam diharuskan untuk menghindari segala transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi pada negara tersebut.

Dia menyebut setiap produk yang berasal atau terafiliasi dengan Israel memiliki kaitan terhadap zionisme dan penjajahan Palestina.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” kata Asrorun.

Asrorun berharap setiap umat Islam bisa mengambil peran terhadap kemerdekaan Palestina walaupun kontribusinya kecil, seperti pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina," kata Asrorun.

Di dalam fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Baca juga artikel terkait FATWA HARAM MUI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto