Daftar produk pro Israel beredar luas di sosial media dan diduga hoaks. MUI memberikan klarifikasi pihaknya tidak pernah merilis daftar produk tersebut.
MUI mengatakan perbuatan Saracen itu sebagai tindakan haram, merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.