Menuju konten utama

MUI Bantah Fatwa Penggunaan Medsos Demi Pihak Tertentu

Sebelum menetapkan fatwa, tidak hanya menggali literatur keagamaan, MUI juga meninjau regulasi yang telah ada.

MUI Bantah Fatwa Penggunaan Medsos Demi Pihak Tertentu
Menkominfo Rudiantara (kedua kiri), Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh (kedua kanan), Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie (kiri), menjadi nara sumber dalam diskusi Forum Merdeka 9 yang dimoderatori Ahmed Kurnia di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (9/6). NTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Sejak dikeluarkannya fatwa penggunaan media sosial awal pekan ini, banyak suara yang menyangsikan alasan kemunculan aturan ini. Maka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun membantah anggapan bahwa fatwa bermedia sosial ini demi kepentingan pemerintah atau pihak tertentu.

"Tidak. Tanggung jawab sosial keulamaan untuk menjawab permasalahan, current issues, di masyarakat, yaitu media sosial," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, saat diskusi bersama Kominfo di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Sebelum menetapkan fatwa, tidak hanya menggali literatur keagamaan, MUI juga meninjau regulasi yang telah ada, langkah yang telah dilakukan, memetakan masalah, meminta pendapat ahli serta mengkaji penelitian.

Setelah melalui perbaikan, MUI akhirnya mengumumkan Fatwa Medsos pada Senin (5/6/2017) lalu.

Seperti dilansir Antara, Asrorun mengatakan mereka tidak akan berhenti di fatwa melainkan akan menyebarkannya ke masyarakat. Bertepatan dengan bulan Ramadan, fatwa ini pun dapat menjadi bahan untuk berdakwah.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran dari fatwa ini akan menimbulkan sanksi moral. "Sanksi moral, tapi, tidak dibenarkan kalau ada yang melanggar, lalu main hakim sendiri," kata Asrorun.

Fatwa medsos MUI ini, menurut PBNU, merupakan bagian dari ikhtiar agar media sosial tidak menjadi faktor destruksi sosial. Pernyataan ini dikemukakan Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas.

"Yang dilakukan MUI adalah bagian dari ikhtiar agar medsos tidak menjadi faktor destruksi sosial," kata Robikin di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Robikin menilai, jika faktor destruksi sosial dari medsos ini tidak dicegah, bisa menurunkan “kohesivitas" (keinginan untuk mempertahankan) kebangsaan masyarakat Indonesia.

Dalam fatwa tersebut di antaranya dinyatakan haram bagi setiap muslim dalam beraktivitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.

Selain itu, fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan.

Fatwa itu juga mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan hoax serta informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syariat dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

Dinyatakan pula dalam fatwa tersebut, memproduksi, menyebarkan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat, hukumnya haram.

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syariat.

MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Selain itu menyebarkan konten pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Baca juga artikel terkait FATWA MUI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari