tirto.id - Kemenkominfo merespons video game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) ramai setelah peristiwa teror di Christchurch, Selandia Baru.
Game bergenre battle royale itu dianggap mendorong Brenton Tarrant, pelaku penembakan di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pekan lalu.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat telah mewacanakan bakal mengkaji fatwa halal-haram terhadap game tersebut.
Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, akan memblokir PUBG saat ditemukan indikasi sebagai sumber tindak kejahatan dan melakukan kekerasan.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, terkait wacana untuk mengkaji fatwa atas PUBG.
"Kami sudah berkomunikasi sama MUI, dan kami siap menerima masukan karena MUI kan lembaga yang independen," ucapannya saat dihubungi Tirto, Jumat (22/3/2019).
Saat ini, PUBG memang tengah menjadi primadona sebagai game yang mempopulerkan genre battle royale.
PUBG saat ini menjadi gim terpopuler di Steam dengan satu juta pemain. Selain dapat dimainkan di Windows, Playstation 4, dan Xbox, PUBG juga dapat dimainkan di smartphone.
Berdasarkan pasal 8 Permen Kominfo nomor 11 tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi game yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.
"Kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemenkominfo. Kami siap menindaklanjuti permintaan pemblokirannya," ujar Semuel.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali