Menuju konten utama

Daftar Produk Pro Israel Beredar di Medsos dan Klarifikasi MUI

Daftar produk pro Israel beredar luas di sosial media dan diduga hoaks. MUI memberikan klarifikasi pihaknya tidak pernah merilis daftar produk tersebut.

Daftar Produk Pro Israel Beredar di Medsos dan Klarifikasi MUI
Ilustrasi Boikot Israel (AP Photo/Francois Mori)

tirto.id - Daftar produk Israel dan pendukung Israel menjadi hal yang paling banyak dicari usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina tertanggal Rabu, 8 November 2023.

Fatwa MUI itu menjelaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina secara langsung atau tidak langsung adalah haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Jumat (10/11/2023) dikutip Antara News.

Niam juga menambahkan supaya umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari pembelian atau penggunaan produk apapun yang mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.

Produk Pro Israel di Indonesia Beredar di Media Sosial, Hoaks?

Daftar produk pro Israel beredar luas di media sosial meskipun MUI tidak memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.

Adapun daftar produk yang disebut pro Israel dan tersebar di media sosial ada sebagai berikut:

1. Fastfood

McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks dan Subway

2. Sabun, Sampo, Detergen, Pasta Gigi

Rinso, Molto, Pepsodent, Close Up, Sensodyne, Oral-B, Pantene, Sunsilk, Lifeboy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Colgate, Listerine, Head & Shoulder.

3. Coklat dan Snack

KitKat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms dan Cornflakes

4. Teh Kemasan

Sariwangi, Lipton, Nestea

5. Penyedap Rasa

Royco, Knoor dan Maggi

6. Minuman Kemasan

Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, 2 Tang

7. Susu, Keju, dan Sereal

Dancow, Koko Krunch, Nestle, Nesquick, Kraft, Kellog's

8. Produk Kecantikan

Garnier, Loreal, Nivea, Ponds, Vaseline, The body shop, Loreal, Victorias Secret, Clean & Clear, Maybeline, Estelauder dan Revlon

9. Pakaian dan Sepatu

Puma, Nike, Adidas, Calvin Klein, Levis, Chanel, Gucci, H&M, GAP, Marks & Spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giogiarmani, AIA, II, Convers All Star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion dan Reebook.

10. Deodoran

Rexona dan Dove

11. Hiburan

Disney Pictures, National Geographic, 20 Fox, CNN

12. Mal atau Supermarket

Carefour dan 7eleven

13. Kesehatan

Vicks dan Scott

14. Popok atau Pembalut

Pampers, Kotex

15. Saus dan Kecap

Heinz, Bango, ABC

16. Brand Lain

Danone, Nokia, Mottorola, Foed dan Chevrolet.

Klarifikasi: MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk yang Diboikot

Dikutip dari website Kominfo, MUI secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot sebagaimana yang beredar di sosial media.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Lebih lanjut, MUI telah memberi klarifikasi bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.

Miftahul Huda juga menambahkan, sejauh ini MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.

Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi dari MUI tersebut, daftar produk pro Israel dan afiliasinya yang beredar luas di sosial media adalah hoaks atau berita palsu karena belum terkonfirmasi kebenarannya.

Isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

Isi fatwa MUI Nomor 83 tahun tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina terdiri dari dua bagian penting yaitu ketentuan hukum dan rekomendasi. Berikut ini adalah penjelasannya.

Ketentuan hukum:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

-----------

* Judul dan isi artikel ini telah mengalami penambahan/penyuntingan ulang yakni tentang klarifikasi dari MUI terkait daftar produk pro Israel yang sudah beredar di sosial media.

Baca juga artikel terkait ISRAEL PALESTINA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra