Menuju konten utama

Pria Ngaku Keturunan HB VII Tipu Korban Pakai Kekancingan Palsu

TPS meyakinkan korban bahwa dia memiliki hak untuk mengeluarkan surat izin atas surat kekancingan tanah Sultan Ground.

Pria Ngaku Keturunan HB VII Tipu Korban Pakai Kekancingan Palsu
Konferensi pers ungkap pemalsuan surat kekancingan tanah Sultan Ground di Gunung Kidul. Kegiatan dilangsungkan di Mapolda DIY, pada Kamis (16/10/2025). FOTO/Polda DIY
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda DIY menangkap seorang pria berinisial TPS alias KRT WD (60) yang diduga memalsukan surat kekancingan tanah Sultan Ground yang berada di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Dia ditangkap usai melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII.

"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan HB VII," ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Tri Panungko, dalam konferensi persnya, Kamis (16/10/2025).

Panunko membeberkan dengan modal tersebut, TPS meyakinkan korban bahwa dia memiliki hak untuk mengeluarkan surat izin atas surat kekancingan tanah Kasultanan. Diketahui pula, TPS merupakan residivis dengan kasus serupa.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan kasus ini berawal sejak 23 Juni 2023. TPS tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan mengeluarkan izin pemanfaatan atau kekancingan tanah Sultan Ground bernomor XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023 atas nama Pelapor berupa objek tanah seluas 60 meter persegi.

Ihsan bilang, di tanah tersebut kini telah berdiri bangunan tiga lantai untuk cafe dan restoran. Padahal, lahan itu tercatat merupakan bagian dari sertifikat hak milik (SHM) Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan luas total 104.600 meter persegi tertanggal 16 Agustus 2017.

Ihsan mengtakan, kini TPS ditahan di Polda DIY guna penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka TPS alias KRT WD telah dilakukan penahanan di Polda DIY,” kata Ihsan.

Selain menahan TPS, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII. Selain itu, satu lembar surat keterangan tanggal 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kelurahan Patehan, Kraton, Yogyakarta.

Polisi juga menyita satu lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tanggal 7 Januari 2023 atas nama TPS alias KRT WD. Ada pula, satu bendel Surat Undang-Undang “Rijksblad” Kasultanan Tahun 1918. Lalu, satu lembar fotocopi SHM seluas seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.

Selain itu, terdapat juga satu lembar sertifikat kekancingan Magersari surat izin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan Sultan Ground, Tanah Kas Desa dalam hak eigendom atau hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII alamat Tanjungsari, Gunungkidul tanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh TPS.

Atas perbuatannya, TPS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun dan atau Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah