Menuju konten utama

Presdir RDG Airlines Gibrael Isaak Mangkir dari Panggilan KPK

KPK tidak mengetahui alasan Gibrael Isaak mangkir pemanggilan dan meminta agar dia kooperatif dalam penanganan perkara korupsi dana operasional Papua.

Presdir RDG Airlines Gibrael Isaak Mangkir dari Panggilan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Presdir PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (12/6/2025). Gibrael sedianya diperiksa sebagai saksi kasus penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 hari ini.

"Saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Budi mengatakan, KPK mengingatkan kepada Gibrael, yang merupakan WNA Singapura, agar kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan terkait dengan kasus ini.

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif," ujarnya.

Seharunya, Gibrael diperiksa terkait dengan dugaan pembelian private jet atau jet pribadi menggunakan uang hasil korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, alm. Lukas Enembe.

Berdasarkan informasi, jet pribadi tersebut dibeli dari hasil korupsi dan kemudian dilabeli sebagai milik RDG Airlines.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kasus penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, serta eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dius dan Enembe disebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan Lukas Enembe. Namun, status tersangka Enembe gugur setelah pria kelahiran 1967 itu meninggal pada 26 Desember 2023 lalu.

Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher