tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat usut dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019-2021. Dana itu mencapai Rp227.495.122.000.
“Pada tahun 2019, 2020 dan 2021 KONI Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari BPKAD dan Dispora Provinsi Papua Barat,” ucap Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Selasa (20/12/2022).
Rincian dana bantuan itu yakni:
1. 2019 sebesar Rp60.000.000.000, bersumber dari BPKAD Provinsi Papua Barat;
2. 2020 sebesar Rp99.995.122.000, bersumber dari BPKAD Provinsi Papua Barat; dan
3. 2021 sebesar Rp67.500.000.000, bersumber dari Dispora Provinsi Papua Barat.
Sehingga total keseluruhan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah provinsi ialah Rp227.495.122.000. Perihal kerugian negara pun masih dikalkulasi.
“Dalam pengelolaan anggaran hibah diduga terdapat pemalsuan nota dan kuitansi penggunaan anggaran, serta kegiatan dan belanja fiktif,” kata Romylus.
Polisi menyita barang bukti perkara seperti proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan KONI, bundel dokumen pencairan, dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran.
Meski kasus ini ada di tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih memeriksa ahli dan saksi, serta menelusuri aset lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Anggun P Situmorang