Menuju konten utama

Ketua OJK: Korupsi Sebabkan Kemiskinan dan Ketimpangan

Mahendra Siregar mengatakan, tindakan korupsi dapat menyebabkan kerugian secara sosial dan ekonomi.

Ketua OJK: Korupsi Sebabkan Kemiskinan dan Ketimpangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan paparan pada pertemuan The 4th Indonesia Fintech Summit yang diprakarasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, AFTECH, dan AFPI di Bali, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/HO/Humas OJK/wpa/tom.

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, tindakan korupsi dapat menyebabkan kerugian secara sosial dan ekonomi. Kerugian tersebut seperti kemiskinan dan ketimpangan yang dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bangsa.

Selain itu, tindakan korupsi dapat menjadi awal dari tindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang mana pelaku berupaya menyamarkan asal-usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang dimiliki untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.

"Korupsi merupakan extraordinary crime sehingga perlu ditangani secara extraordinary, dan diobati hingga akar permasalahan," kata Mahendra dikutip Antara, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Menurut dia, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri oleh masing-masing organisasi semata. Namun, harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik pemerintah atau industri jasa keuangan, dan seluruh masyarakat.

Dengan demikian, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait, untuk melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi.

Melalui penerapan prinsip tata kelola, dia menyampaikan peran OJK dalam mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia diwujudkan melalui pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan

"Melalui penerapan prinsip tata kelola diharapkan dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi," kata Mahendra.

Selain itu, penerapan prinsip tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman dalam melakukan mitigasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor jasa keuangan secara efektif dan efisien.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang