Menuju konten utama

KPK Periksa Gibrael Isaak Terkait Korupsi Dana Operasional Papua

KPK menduga ada pembelian jet pribadi menggunakan uang hasil penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional Provinsi Papua tahun 2020-2022.

KPK Periksa Gibrael Isaak Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Jet pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022. Dok Hum KPK. tirto.id/ Auliya Umayna.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pembelian private jet atau jet pribadi menggunakan uang hasil penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut dalah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaanya di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Oleh karena itu, KPK memanggil Presdir PT RDG Airlines, Gibrael Isaak untuk diperiksa terkait dengan pembelian jet pribadi tersebut. Gibrael akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/6/2025). Namun, hingga saat ini, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Gibrael.

Berdasarkan informasi, jet pribadi tersebut dibeli dari hasil korupsi dan kemudian dilabeli sebagai milik RDG Airlines.

KPK belum menyita atau menyegel jet pribadi yang diduga diberi dari hasil korupsi tersebut.

Budi mengatakan KPK meminta kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara.

"Termasuk barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Sehingga tidak hanya untuk pembuktian, tapi sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi asset recovery nantinya," ucapnya.

Budi menjamin KPK tidak segan-segan untuk mentersangkakan siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi untuk pemidanaan pencucian uang.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi.

Dius disebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang telah meninggal dunia.

Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut, dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama