tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia dapat mencapai swasembada daging 4-5 tahun lagi. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mencapai target kemandirian daging tersebut di 2031. Prabowo bilang, kemandirian komoditas pangan ini krusial demi menjaga kedaulatan negara di tengah gejolak geopolitik dunia.
“Daging kita masih belum [swasembada]. Ini sedang kita kerjakan, mungkin kita 4 tahun lagi, 5 tahun lagi kita swasembada daging,” katanya dalam Panen Raya Udang di Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026).
Prabowo menambahkan, meskipun Indonesia tidak terlibat dalam pertikaian atau perang dari sejumlah negara di dunia, pemerintah tetap waspada. Tidak hanya dari pertahanan dan keamanan, Indonesia kini juga tengah berupaya menjaga kedaulatan negara dengan mengelola sumber daya alam, termasuk komoditas pangan yang ada secara mandiri.
“Kita harus punya kekuatan, makanya kita bangun kekuatan pertahanan kita untuk jaga kekayaan kita. Dan sekarang kekayaan-kekayaan kita, kita kelola sendiri. Kita tidak mau kekayaan kita terus-menerus dipermainkan oleh orang-orang tertentu, oleh negara-negara tertentu. Dan ini sudah kita lakukan,” tambahnya.
Bersyukur, dalam 19 bulan kepemimpinannya, Indonesia sudah mencapai banyak hal, utamanya di bidang kemandirian sejumlah komoditas pangan.
“Jadi 19 bulan. 19 bulan, alhamdulillah banyak yang sudah kita capai, ya. Kita sekarang sudah swasembada pangan. Sudah swasembada beras, jagung, kemudian protein kita, telur, ayam,” rincinya.
Atas dasar ini, Prabowo mengklaim bahwa ketersediaan pangan di Indonesia cukup aman. Bahkan, ketika banyak perang yang meletus di luar sana, Indonesia dinilai bisa mencukupi kebutuhan pangan untuk masyarakat.
“Pangan relatif kita aman. Di dunia banyak sekarang pertikaian, perang di mana-mana. Kita bersyukur ke Yang Maha Kuasa, kita masih tidak terlibat,” tuturnya.
Ke depan, Prabowo berkomitmen untuk mengelola kekayaan alam yang dimiliki Indonesia secara mandiri. Sebab, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan wajib digunakan sepenuhnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Harus kita lakukan, ini perintah dari Undang-Undang Dasar. Dan ini untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Bukan segelintir,” tegas Prabowo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































