Menuju konten utama

Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Apa Itu & Kenapa Rugikan Buruh?

Prabowo Subianto berjanji hapus sistem outsourcing. Lantas, apa itu outsourcing & kenapa rugikan buruh? Simak ulasan berikut ini.

Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Apa Itu & Kenapa Rugikan Buruh?
Presiden Prabowo Subianto melempar topi usai menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dalam pidatonya Prabowo menyampaikan akan membentuk Satgas PHK, meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, serta berusaha memberantas korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Prabowo Subianto berjanji hapus outsourcing atau pekerja alih daya dalam pidatonnya saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Lantas, apa itu outsourcing & kenapa rugikan buruh? Simak ulasan berikut ini.

Penghapusan outsourcing akan dilakukan Prabowo setelah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan tersebut dibentuk sebagai salah satu instrumen untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing. Prabowo juga menyampaikan penghapusan outsourcing sebagai hadiah untuk buruh.

"Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," kata Presiden Prabowo, Kamis kepada Antaranews (1/5/2025).

Meski demikian, penghapusan sistem outsourcing juga harus tetap mengakomodir kepentingan para investor agar tidak kaki dari Indonesia, menurut Prabowo.

Sistem outsourcing yang semakin berkembang, membuat pekerja internal perusahaan terancam digantikan oleh pekerja outsourcing. Hal ini menjadi ancaman tersendiri dan dapat menimbulkan ketidakstabilan perusahaan.

Apa itu Outsourcing di Indonesia?

Outsourcing mulai banyak digunakan di Indonesia pada tahun 1990-an oleh perusahaan multinasional. Hingga hari, sistem kerja outsourcing semakin banyak diminati oleh perusahaan.

Penggunaan sistem outsourcing bagi perusahaan dinilai lebih menghemat biaya, meningkatkan produktivitas, dan mendapat pekerja dengan keahlian khusus dari luar perusahaan tanpa perlu mengeluarkan biaya pelatihan.

Sistem outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang di atas, konsep outsourcing dikenal dengan istilah alih daya.

Outsourcing atau alih daya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pada peraturan tersebut, outsourcing hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan. Kemudian, pekerja outsourcing harus dipekerjakan oleh perusahaan yang menyediakan jasa pekerja.

Aturan selanjutnya, perusahaan yang akan bergerak sebagai penyedia tenaga outsourcing wajib berbentuk badan hukum.

Pelaksanaan sistem outsourcing melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing (vendor), perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing (user), dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang. Undang-undang tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan outsourcing dibatasi hanya pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas utama (core business) perusahaan.

Berikut jenis pekerjaan outsourcing menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012:

  • Jasa keamanan (security)
  • Kebersihan (cleaning service)
  • Katering
  • Transportasi
  • Call center dan customer service
  • Logistik dan distribusi

Kontrak Kerja Outsourcing

Kontrak kerja outsourcing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, outsourcing dapat dipekerjakan dengan dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT hanya bersifat sementara atau jangka pendek, seperti pekerjaan proyek. Sementara PKWTT bersifat lebih permanen atau tidak memiliki batas waktu. Hal ini memungkinkan pekerja outsourcing mendapat status PKWTT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kelebihan Sistem Outsourcing

Sistem outsourcing cenderung mengurangi biaya operasional perusahaan. Sebab perusahaan tidak perlu menyediakan pelatihan atau peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan outsourcing.

Perusahaan juga dapat fokus di kegiatan utama, karena pekerjaan penunjang telah diserahkan kepada pihak yang lebih ahli.

Pengelolaan tenaga kerja dengan sistem outsourcing juga lebih mudah. Artinya perusahaan lebih mudah menambah atau mengurangi pekerja sesuai kebutuhan.

Kelemahan Sistem Outsourcing

Beberapa kelemahan yang terjadi pada sistem outsourcing diantaranya kontrol yang cenderung berkurang dari persahaan karena pekerjaan telah diserahkan kepada pihak ketiga.

Kemudian, potensi risiko keamanan data juga akan terjadi pada perusahaan yang mempekerjakan outsourcing di bidang IT atau layanan pelanggan.

Terakhir, adanya sistem outsourcing kerap kali menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakpuasan di antara karyawan internal. Karyawan internal merasa pekerjaannya akan digantikan oleh pekerja outsourcing.

Baca juga artikel terkait TRENDING TOPIC atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo