tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan hingga saat ini dirinya belum membicarakan dengan Presiden Prabowo Subianto soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar harus gratis.
Pihaknya baru membicarakan masalah ini dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah kementerian terkait lainnya.
“Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait dan bagaimana nanti langkah selanjutnya,” ujar Mu’ti saat ditemui di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, pada Selasa (3/6/2025).
Mu'ti mengatakan masih mengintensifkan rapat antar kementerian membahas putusan MK ini.
“Belum [ada pembahasan dengan Presiden], ini baru sekali rapat lintas kementerian dan nanti akan rapat lagi yang kedua tanggal 12 Juni yang akan datang untuk mematangkan apa saja yang nanti akan kami lakukan terkait dengan keputusan MK itu,” terang Mu’ti.
Mu’ti memastikan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, Mendikdasmen, Abdul Mu'ti mengungkapkan, untuk melaksanakan putusan MK itu perlu adanya perubahan anggaran, setidaknya pada pertengahan tahun. Kemudian, anggaran yang berubah akan dimintakan persetujuannya kepada DPR RI.
"Apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan dan yang ketiga baru nanti kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini," ujar dia di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Mu'ti mengaku dirinya belum dapat memastikan kapan realisasi putusan MK itu bisa terlaksana. Sebab, pembahasannya bukan hanya di Kemendikdasmen saja, tetapi juga kementerian lain dan DPR.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdnas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Substansi penting dalam putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini adalah bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























