Menuju konten utama

MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons Ketua Komisi X

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan putusan MK terkait pendidikan dasar gratis bersifat final dan mengikat.

MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons Ketua Komisi X
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian usai acara Peluncuran Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia 2025 di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat pada Senin (2/6/2025). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis bersifat final dan mengikat sehingga wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah, termasuk DPR. Namun demikian, menurut dia, implementasi kebijakan itu juga perlu dibahas dengan cermat agar tak melemahkan peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan di Indonesia.

“Kita tidak ingin keputusan MK ini, mendemotivasi atau melemahkan, bahkan menghilangkan peran dari sektor swasta, dan masyarakat di dalam pendidikan,” ujar Hetifah usai acara Peluncuran Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia 2025 di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat pada Senin (2/6/2025).

Dia kemudian menyoroti potensi masalah jika sekolah, baik negeri maupun swasta, hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai operasional mereka. Menurut Hetifah, hal itu akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan dasar di tingkat SD dan SMP.

“Kita juga harus memastikan bahwa pendidikan yang akan disediakan di tingkat SD, SMP, itu tidak mengalami penurunan, karena istilah gratis, lalu baik negeri apalagi swasta, dia hanya mengandalkan dana BOS saja, berarti kan ada penurunan kualitas,” tutur politisi Golkar itu.

Oleh karena itu, Hetifah mengatakan pihaknya akan berkomitmen mengkaji serius secara bertahap agar tak menimbulkan dampak negatif terhadap pendidikan. Termasuk, tetap mengedepankan prinsip untuk menjalankan hal tersebut sesuai amanat konstitusi.

“Jadi bagaimana nanti konsekuensinya, itulah yang harus dilakukan suatu kajian, dan supaya memang secara bertahap, tapi pasti kita akan menjalankan hal tersebut,” ujar Hetifah.

Lebih jauh, Hetifah mengatakan bahwa Komisi X saat ini tengah mengkaji lebih dalam bagaimana putusan MK itu dapat diterapkan sesuai dengan harapan. Adapun salah satu kajiannya adalah soal konsekuensi penerapannya.

“Salah satunya, pasti gini kan, yang pertama soal daya dukung, data-data di setiap daerah, daya dukung SD, ketika dia masuk ke SMP, itu berapa kekurangannya. Kemudian itu dipenuhi oleh sekolah swasta yang seperti ара,” kata dia.

Hetifah menegaskan putusan MK yang meminta pendidikan dasar gratis juga tak bermaksud harus menggratiskan semua swasta. Namun, kata dia, memastikan agar anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan secara layak dan tuntas.

“Jangan sampai ada satu pun anak Indonesia, yang sampai tidak melanjutkan pendidikannya, ke tingkat menengah di SMP, atau dia drop out, putus sekolah. Kan sekarang kita baru 8,9 tahun, berarti, kan, ada juga yang nggak lulus,” terangnya.

Hetifah mengatakan pihaknya saat ini juga tengah berkomunikasi dan menggali informasi dari banyak pihak agar putusan MK ini dapat dijalankan sesuai harapan masyarakat. Adapun pembahasan terkait putusan MK di DPR, kata Hetifah, akan ditundaklanjuti setelah memasuki masa sidang DPR.

“Nah nanti hasilnya itu kita akan bahas bagaimana langkah-langkah strategis untuk melaksanakan ini. Jadi tidak bisa hanya dalam satu hari ya, bukan seperti itu sih. Jadi, akan ada satu tahapan-tahapan,” tukas Hetifah.

Baca juga artikel terkait UU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama