Menuju konten utama

DPR Harap Sekolah Swasta di Daerah 3T Jadi Prioritas Digratiskan

Menurut Hetifah, sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah 3T banyak yang hanya bergantung pada dana BOS, sehingga harus jadi prioritas digratiskan.

DPR Harap Sekolah Swasta di Daerah 3T Jadi Prioritas Digratiskan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian saat diwawancara oleh awak media di Gedung DPR RI. FOTO/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, berharap sekolah swasta di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia harus menjadi prioritas untuk digratiskan dalam pelaksanaannya.

Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Ada sekolah-sekolah swasta yang mungkin di pedalaman, daerah 3T, yang mungkin hanya bergantung kepada dana BOS, sehingga pelayanannya di bawah standar. Justru itulah yang harus diberikan tambahan anggaran," kata Hetifah saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (2/6/2025) dilansir dari Antara.

Hetifah menyoroti putusan MK yang mewajibkan negara untuk memastikan pendidikan dasar untuk digratiskan menjadi sebuah peluang baru demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Kalau menurut saya, justru swasta-swasta yang saat ini buruk sekali pelayanannya karena hanya mengandalkan dana BOS, itu yang justru harus kita prioritaskan," ujarnya.

Hetifah menyebutkan implementasi pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta seharusnya bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama, sebab nantinya penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar akan menggabungkan antara penerimaan siswa baru di sekolah negeri dan swasta.

"Sekarang pun kita juga sudah mulai berkomunikasi, namun secara resmi kita akan mengadakan raker dengan Kemendikdasmen dan juga kementerian terkait," ucap Hetifah Sjaifudian.

Sebelumnya, MK membacakan putusan mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah baik di sekolah negeri maupun swasta, di Jakarta, Selasa (27/5).

Menurut MK, negara tidak boleh mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.

MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Walaupun demikian, MK mengatakan bahwa penerapan sekolah dasar gratis dapat secara bertahap.

MK juga mengatakan bahwa sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH GRATIS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto