Menuju konten utama

PP 28/2025 Terbit, UMKM Kini Makin Diuntungkan Lewat OSS & SLA

Regulasi baru ini bertujuan menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien dan mendukung iklim investasi.

PP 28/2025 Terbit, UMKM Kini Makin Diuntungkan Lewat OSS & SLA
Sejumlah pekerja mengemas air guraka di rumah produksi Pakesang, Ternate, Maluku Utara, Selasa (3/6/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz. 

tirto.id - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini bertujuan menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien dan mendukung iklim investasi.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa PP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki layanan perizinan guna menunjang pertumbuhan invetasi.

“Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” katanya, Senin (30/6/2025).

Terobosan penting dalam regulasi ini adalah pemberlakuan Service Level Agreement (SLA) yang menjamin kepastian waktu pada setiap tahapan perizinan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan dokumen.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan fiktif-positif di mana sistem akan otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya jika terjadi keterlambatan respon dari instansi terkait melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Untuk mendukung Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah turut menyederhanakan proses perizinan melalui mekanisme pernyataan mandiri dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS sendiri kini telah ditingkatkan dengan penambahan tiga subsistem baru meliputi Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan.

Susiwijono menegaskan bahwa PP ini menjadi satu-satunya acuan yang berlaku, sehingga tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan di luar ketentuan yang telah diatur.

“PP 28/2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh K/L, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Susiwijono.

Dengan adanya perbaikan regulasi dan sistem perizinan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dunia usaha, khususnya bagi pelaku UMKM di berbagai sektor ekonomi.

Baca juga artikel terkait PERATURAN PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra