Menuju konten utama

Polri Geledah Toko Emas di Jatim soal Kasus Emas Ilegal Rp25,8 T

Penyidik temukan transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas pakai hasil tambang ilegal.

Polri Geledah Toko Emas di Jatim soal Kasus Emas Ilegal Rp25,8 T
Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk serta dua lokasi lain di Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan serentak ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal yang mencatatkan total transaksi fantastis mencapai Rp25,8 triliun.

"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).

Menurut Ade, hasil penggeledahan dari tiga lokasi didapat barang bukti berupa surat atau dokumen. Selain itu, tim penyidik juga menemukan hasil dari penampungan penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin.

"Hasil penggeledahan menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana berupa beberapa surat/dokumen, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal,” ujar dia.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal. Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah diterima penyidik sebagai bahan pengembangan kasus TPPU.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade Safri.

Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun. Dengan memakai modus pembelian emas lewat tambang ilegal sebagian dari perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Ade Safri menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Dalam hal ini, objek perkara berada di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," tutur Ade Safri.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah