tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Bea Cukai.
"Menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dengan dugaan TPK/TPPU di lingkungan Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Kata Budi, Andhi yang masih menjalani hukuman atas kasus gratifikasi di Bea Cukai itu diperiksa di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Andhi.
Dalam kasus TPPU ini, KPK sempat memanggil anak Andhi yang bernama Atasya Yasmine Fakhira untuk diperiksa sebagai saksi. KPK juga sempat memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya Wisnu Hendridanto dan dua orang dari pihak swasta, yaitu Sayuti dan Rudi Hartono.
Sebagai informasi, dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya, Andhi telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada tingkat pertama. Kemudian, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara para tingkat banding.
Andhi disebut telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi Rp58 miliar. Andhi disebut telah mencoreng institusi dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kasus gratifikasi tersebut bermula dari gaya hidup mewahnya yang disorot di sosial media. Bukan hanya Andhi, keluarnya juga sempat menjadi sorotan publik atas gaya hidup mewah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























