Menuju konten utama

Polisi Usir Massa Aksi di DPR dengan Menembakkan Gas Air Mata

Usai bersih dari massa aksi, akses Jalan Gatot Subroto dibuka oleh kepolisian sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi Usir Massa Aksi di DPR dengan Menembakkan Gas Air Mata
Sejumlah massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Polisi mengusir massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam dengan menembakkan gas air mata.

Berdasarkan pantauan Tirto, pengusiran massa aksi bermula saat elemen siswa secara bergerombol mendatangi Gedung Parlemen sekitar pukul 18.00 WIB. Sambil berlari kecil ke gedung parlemen, kebanyakan siswa tersebut membawa bambu.

Mereka turut menyampaikan ujaran kekesalan terhadap Presiden Joko Widodo. Kericuhan mulai terjadi saat elemen siswa merusak Halte DPR. Atap serta kursi di halte tersebut dijebol.

Tak puas merusak halte, mereka juga merubuhkan salah satu pagar Gedung DPR. Di satu sisi, massa membakar berbagai benda di jalan tol dalam kota yang telah diduduki sebelumnya.

Tak cuma di jalan tol, massa juga membakar berbagai benda di Jalan Gatot Subroto. Massa yang masih berada di sekitar Gedung DPR berasal dari elemen mahasiswa, namun sebagian tidak mengenakan atribut apapun.

Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat Brimob yang mengendarai motor serta mobil pengurai massa menyergap massa aksi di jalan tol dalam kota maupun di Jalan Gatot Subroto.

Melaju secara perlahan, aparat mengusir massa. Terdengar personel kepolisian menembakkan gas air mata. Setelah itu, massa berbondong-bondong meninggalkan Jalan Gatot Subroto maupun jalan tol dalam kota ke arah Jalan Gerbang Pemuda. Reporter Tirto sempat merasakan pedasnya gas air mata yang ditembakkan aparat.

Usai bersih dari massa, akses Jalan Gatot Subroto dibuka oleh kepolisian sekitar pukul 19.30 WIB. Pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat kemudian mulai kembali melintasi.

Massa aksi menuntut DPR RI agar membatalkan revisi UU Pilkada. DPR RI lalu sempat menunda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi.

Kamis malam, DPR RI secara resmi memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PILKADA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi