tirto.id - Polres Sibolga mengungkap kronologi penganiayaan berujung meninggalnya seorang pemuda di Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025). Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan, yakni ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI.
Kasihumas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menjelaskan, awalnya di hari kejadian pada pukul 01.30 WIB korban menghampiri tersangka ZPA untuk meminta izin tidur di masjid. Namun, tersangka melarangnya. Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka HBK yang sedang tidur di lantai 2 mesjid mendengar suara teriakan seperti orang kerasukan.
"Lalu, tersangka HBK mengecek dan menemukan korban dalam posisi tidur di teras masjid dan membangunkannya, namun tidak ada respons. Kemudian, tersangka HBK memanggil tersangka ZPA dengan kode menggunakan senter handphone," ucap Suyatno saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (4/11/2025).
Dia menerangkan, ZPA pun langsung berusaha membangunkan korban begitu tiba. Saat terbangun, korban menatap HBK sambil mengeluarkan suara seperti mengeram dan melanjutkan tidur.
"Kemudian melihat korban kembali tidur, tersangka ZPA memanggil tersangka lainnya yang berada di depan masjid, yakni SSJ, REC, dan CLI. Ketiga tersangka tersebut ketika dipanggil langsung masuk ke dalam masjid," ungkap dia.
Suyatno menuturkan, tersangka CLI membangunkan korban dengan menggoyangkan badan dan menarik bajunya hingga membuat posisi korban dari terlungkup sampai berdiri. Lalu, tersangka CLI menarik baju korban sekitar 3 meter.
"Menurut tersangka, saat itu korban hendak melawan, maka tersangka SSJ secara tiba-tiba menendang korban ke arah kepala sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh. Lalu tersangka JBK menendang sebanyak 1 kali ke arah kepala korban," tutur Suyatno.
Saat itu, kata dia, tersangka SSJ menginjak kepala dan perut korban satu kali. Selanjutnya, tersangka SSJ menarik kaki sebelah kanan korban dan menyeret ke arah keluar masjid hingga kepala bagian belakang korban terbentur lantai tangga masjid dan mengeluarkan darah.
Meski begitu, korban tetap diseret sampai ke depan masjid di pinggir jalan aspal. Tersangka SSJ kemudian memeriksa kantong celana korban dan mengambil uang sebesar Rp10.000, memeriksa tas milik korban, mengambil sendal sebelah kanan miliknya dan memukul pipi tiga kali, serta mengambil 1 buah kelapa yang terletak di sekitar lokasi untuk melemparkan ke arah kepala korban.
"Selanjutnya tersangka SSJ kembali menyeret korban sepanjang 3 meter dipinggir jalan, dan setelah berhenti tersangka REC memijak kepala korban sebanyak 1 kali, dan tersangka SSJ menyiram korban menggunakan ember plastik warna hitam berisi air," ujar Suyatno.
Setelah tersangka menyiram dengan air, korban terbangun dan berdiri lalu duduk di atas tempat duduk yang terbuat dari batu. Kemudian, tersangka ZPA kembali memukul dari arah belakang bagian kepala korban dan menendang punggung korban hingga terjatuh.
Saat itu juga tersangka CLI memukul korban ke arah wajah sebanyak satu kali. Lalu, secara bersamaan tersangka REC dan ZPA memijak kepala korban berkali-kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, para tersangka meninggalkan korban dan membubarkan diri. Sekitar pukul 04.45 WIB, marbot masjid melihat dari CCTV ada warga berkumpul di halaman parkiran dan menghampiri dengan mengajak temannya.
"Setelah dihampiri melihat ada pemuda dengan keadaan tidak sadarkan diri dengan kondisi luka di bagian dahi mengeluarkan darah tergeletak di halaman parkiran Masjid Agung Sibolga. Selanjutnya warga sekitar memanggil pihak kepolisian dan pihak kepolisian dan korban dibawa ke rumah sakit," kata Suyatno.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























