Menuju konten utama

Polisi Ungkap Identitas Korban Penganiayaan Masjid Agung Sibolga

Polisi mengungkapkan, korban Arjuna merupakan seorang nelayan, tetapi identitas kependudukannya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Polisi Ungkap Identitas Korban Penganiayaan Masjid Agung Sibolga
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Polisi mengungkap identitas korban penganiayaan di Masjid Agung Sibolga yang berujung meninggal dunia pada Jumat (31/11/2025). Korban diketahui bernama Arjuna Tamaraya (21) yang merupakan penduduk domisili Tapanuli Tengah, namun kekuarganya berasal dari Simeulue, Provinsi Aceh.

Kasihumas Polres Sibolga, AKP Suyatno, mengemukakan, korban merupakan seorang nelayan. Namun, memang dalam identitas kependudukannya masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Mahasiswa status di KTP, kenyataannya di pekerjaan sebagai nelayan," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (5/11/2025).

Dia mengemukakan, korban diduga memilih beristirahat di Masjid Agung Sibolga karena kemalaman untuk pulang ke kediamannya.



"Yang jelas sepertinya dia kemalaman atau gimana gitu," ucap Suyatno.

Diketahui, dalam kasus ini Kapolres Kota Sibolga, AKBP Eddy Inganta, menjelaskan bahwa peristiwa naas tersebut berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Peristiwa bermula ketika korban yang hendak beristirahat di masjid tersebut ditegur dan dianiaya oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka berat di kepala.

Korban sempat dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.F.L Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, Namun, korban dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.



Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Tersangka ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



"Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Rustam.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher