tirto.id - Polisi menangkap 301 pedemo tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Ke-301 pedemo tersebut ditangkap oleh berbagai anggota Polda Metro Jaya serta polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dari proses pengamanan, ada 301 Orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim dan beberapa polsek dan Polres Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary merinci, 50 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Kemudian, 143 orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur, 3 orang diangkut ke Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan 105 orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Tiga orang yang di Polres Metro Jakarta Pusat adalah yang melakukan pembakaran terhadap mobil patroli milik anggota,” ungkap dia.
Ade menerang, beberapa di antara ratusan pedemo yang ditangkap merupakan anak di bawah umur, bahkan terdapat perempuan di antara pada pendemo yang ditangkap tersebut.
Ade menambahkan, kepolisian menangkap pedemo karena diduga menggangu ketertiban dengan melakukan perusakan hingga menyerang petugas. Bahkan, ada yang tidak mengindahkan teguran tiga kali dari anggota.
“Orang-orang yang diamankan ini diduga menggangu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kerasan terhadap petugas," ucap Ade Ary.
Ade mengakui, beberapa pedemo sudah dipulangkan. Ia menerangkan, 7 dari 50 pedemo yang dibawa ke Polda Metro Jaya sudah dipulangkan, yakni 6 anak dan 1 wanita. Kemudian, 43 pendemo masih dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, para pedemo yang ditangkap di Polres Jaktim dan Polres Jakpus masih dalam pemeriksaan.
“Semua masih dalam proses ya untuk diketahui tindakan yang dilakukan,” tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher