Menuju konten utama

Polda Riau Ungkap 525 Kasus Kejahatan Jalanan hingga Mei 2026

Polda Riau ungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari-Mei 2026. Sebanyak 525 tersangka ditangkap, mayoritas bermotif membeli sabu.

Polda Riau Ungkap 525 Kasus Kejahatan Jalanan hingga Mei 2026
Konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Polda Riau pada Rabu, (3/6/2026). tirto.id/Abdul Haris

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 525 tersangka.

Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, mengatakan ribuan kasus itu terdiri atas 748 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 448 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Polisi menyita 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, dan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48.068.000,” kata Hengky saat konferensi pers di Polda Riau, Rabu (3/6/2026).

Hengky menjelaskan, dari total 525 tersangka yang ditangkap, sebanyak 515 orang merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan.

“Seluruh pengungkapan tersebut sebanyak 426 diantaranya kasus curat, 32 orang kasus curas, termasuk 12 pelaku begal, dan 67 tersangka curanmor,” ucapnya.

Menurut Hengky, motif utama para pelaku bukan hanya faktor ekonomi, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika.

“Motivasi para pelaku kejahatan bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli sabu. Alasan ini hampir diungkap seluruh pelaku kejahatan jalanan di Indonesia,” lanjutnya.

Ia menambahkan, efek stimulan narkoba membuat para pelaku kehilangan rasa takut dan empati saat melakukan tindak kriminal.

Baca juga artikel terkait POLDA RIAU atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana