Menuju konten utama

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Tersangka Praktik Medis Ilegal

Sebanyak 15 korban mengalami cacat permanen usai perawatan di klinik kecantikan ilegal milik Jeni Rahmadial Fitri.

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Tersangka Praktik Medis Ilegal
Tersangka eks finalis Putri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri (kiri) setelah ditangkap penyidik Polda Riau atas operasional klinik kecantikan ilegal. Dokumentasi Polda Riau.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan dengan tersangka Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Putri Indonesia. Dia diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya. Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Dijelaskan Ade, tersangka Jeni Rahmadial Fitri ditangkap tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dia ditangkap setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Ade mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.

Akibat tindakan tersebut, kata dia, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis. Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan ada sekitar 15 korban lain mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Ade.

Jeni Rahmadial Fitri ditangkap penyidik Polda Riau

Tersangka eks finalis Putri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri setelah ditangkap penyidik Polda Riau atas operasional klinik kecantikan ilegal. Dokumentasi Polda Riau.

Dari hasil penyelidikan, kata Ade, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi.

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," ucap Ade.

Lebih lanjut dia mengungkap, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, Jeni Rahmadial Fitri diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” tutur Ade.

Berbekal sertifikat itu, kata Ade, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Menurut Ade, penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Sumatera Barat. Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ditegaskan Ade, Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan," ucap Ade.

Baca juga artikel terkait KLINIK KECANTIKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah