Menuju konten utama

Praktik Ilegal Klinik Ria Beauty Terungkap, Dua Orang Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal alat Derma Roller dan cream anastesi tidak memiliki izin edar.

Praktik Ilegal Klinik Ria Beauty Terungkap, Dua Orang Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar/am.

tirto.id - Polda Metro Jaya membongkar praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah. Sebanyak dua orang ditangkap dalam kasus ini, yakni RA (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan asistennya berinisial DNJ (59).

"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller yang di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi salon Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, dengan menggunakan akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

"Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan," tutur dia.

Kemudian pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.

"Selanjutnya oleh admin Ria Beauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, " ucap Wira.

Kemudian pada 15 November 2024, admin Ria Beauty mengundang ke grup Whatsapp 'Derma Roller Jakarta Desember' yang di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

"Pada 28 November 2024 mendapat informasi di grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta Ciputra World Jakarta, Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, " terang Wira.

Pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta.

"Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N," kata Wira

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar," ucap Wira.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 439 jo Pasal 441 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait KLINIK KECANTIKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky