Menuju konten utama

Polisi Pembunuh Ibu Kandung Disidang Etik di Polda Metro Jaya

Propam Polda Metro Jaya akan menjatuhkan tindakan tegas bila Ucok terbukti bersalah dan melanggar etik.

Polisi Pembunuh Ibu Kandung Disidang Etik di Polda Metro Jaya
Situasi terkini di Polda Metro Jaya menjelaskan pemeriksaan belasan talen dalam kasus produksi film dewasa, Jumat (15/9/2023). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Anggota polisi berpangkat bintara tinggi, Nikson Pangaribuan alias Ucok, yang membunuh ibunya menggunakan gas LPG 3kg di Cileungsi, Bogor, menjalani sidang etik di Divisi Propam Polda Metro Jaya hari ini.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, mengatakan bahwa Ucok menjalani pemeriksaan dalam rangkaian proses sidang etik.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan," kata Bambang kepada saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Selain itu, Bambang mengatakan akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap Ucok jika dia terbukti bersalah dan melanggar etik. Bambang juga membenarkan bahwa Ucok adalah salah satu anggota di Polrestro Bekasi.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap Ucok dan tengah melakukan proses penyelidikan. Dia juga menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh Ucok sangat keterlaluan.

"Kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Metro Jaya, selaras penyelidikan. Karena, hal ini sangat keterlaluan menurut saya," kata Rio saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Selain itu, Rio menyebut pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

"Pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kemudian, Rio menyebut akan melaksanakan proses hukum terhadap Ucok ini dengan tegas dan tidak main-main. Dia juga menyebut tak ditemukan indikasi gangguan jiwa pada Ucok.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang Ucok tega membunuh ibu kandungnya, HS (61), di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB itu bermula saat korban sedang melayani pembeli di warungnya.

Lalu, pelaku yang diketahui merupakan anggota polisi dari Bekasi itu secara tiba-tiba mendorong korbannya hingga terjatuh ke lantai dan menghabisinya menggunakan tabung gas tiga kilogram.

Pelaku mengambil tabung 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala [korban] sebanyak tiga kali,” ungkap Wahyu dalam keterangan pers, Senin (2/12/2024), dikutip dari @bogor24update.

Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri menggunakan mobil bak terbuka. Namun, tak berselang lama kendaraan tersebut ditemukan di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi