Menuju konten utama

PNS Bisa Ajukan Cuti Dampingi Istri Melahirkan Selama 1 Bulan

PNS yang mengajukan cuti dampingi istri melahirkan akan tetap menerima gaji dan tak memotong cuti tahunan.

PNS Bisa Ajukan Cuti Dampingi Istri Melahirkan Selama 1 Bulan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO/Antara

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BPN) menyampaikan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki dapat mengajukan cuti dampingi istri yang menjalani proses melahirkan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, Jumat (9/3/2018). Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender, dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan perempuan dalam mengurus keluarga.

"Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar," kata Ridwan.

Lamanya cuti untuk alasan penting ini, Ridwan menjelaskan bahwa hal itu ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan ketentuan paling lama 1 bulan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, PNS yang mengajukan cuti alasan penting ini akan tetap menerima gaji dan tidak memotong cuti tahunan.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," kata Ridwan.

Bagi PNS yang mengajukan cuti dampingi istri melahirkan, Ridwan mengingatkan untuk melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora