Menuju konten utama

Pinjol Wajib Lapor SLIK OJK per 31 Juli 2025, Begini Aturannya!

Aturan baru terkait pelaporan data nasabah pinjol yang terdaftar dan berizin ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pinjol Wajib Lapor SLIK OJK per 31 Juli 2025, Begini Aturannya!
Ilustrasi Pinjaman Online. tirto.id/Lugas

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin wajib melaporkan data nasabahnya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK sendiri merupakan sistem yang dikelola OJK untuk menghimpun dan menyediakan informasi debitur secara nasional, menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia.

Kewajiban pelaporan ini akan membuat seluruh aktivitas pinjaman dan pembayaran di sektor pinjol tercatat secara resmi, sehingga membantu perilaku konsumtif berlebih dan kredit macet akibat pinjaman ganda yang tidak terkendali. Secara umum, langkah ini mendapat respon positif dari berbagai pihak karena mendapat ekosistem pinjaman digital yang lebih sehat dan transparan.

Aturan OJK soal Pinjol Wajib Lapor SLIK

OJK telah menerapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) untuk menjadi pelapor dalam SLIK mulai 31 Juli 2025.

Kewajiban ini tertuang dalam Peratuan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Artinya, data para debitur pinjol nantinya akan tercatat dalam sistem SLIK yang dikelola oleh OJK.

Selain itu, melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, OJK juga mewajibkan pinjol untuk menerapkan evaluasi menyeluruh terhadap calon debitur, termasuk penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC), credit scoring, dan analisis kemampuan bayar.

Dengan pelaporan ke SLIK, seluruh informasi pinjaman akan tercatat secara terpusat, sehingga membantu mencegah praktik gali lubang tutup lubang dan mendorong pertumbuhan industri pinjaman digital yang lebih bertanggung jawab.

Apa Pengaruh SLIK OJK bagi yang Gagal Bayar Pinjol?

Jika seseorang gagal membayar pinjaman online (pinjol), datanya akan tercatat di SLIK OJK sebagai riwayat kredit bermasalah. Semakin lama tunggakan terjadi, skor kredit akan semakin buruk, bahkan bisa masuk dalam kategori "macet". Hal ini berdampak besar karena membuat peluang mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain menjadi sangat kecil.

Selain itu, gagal bayar juga bisa menyebabkan akumulasi bunga dan denda yang cukup besar, serta risiko menghadapi penagihan dari pihak pinjol. Catatan buruk di SLIK akan mempengaruhi reputasi keuangan seseorang.

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini penentuan angka skor di SLIK:

  • Skor 1: Lancar, debitur selalu membayar tagihan beserta bunga secara tepat waktu, sesuai dengan persyaratan kredit, dan tidak terdapat tunggakan.
  • Skor 2: Debitur dalam perhatian khusus, yang berarti terdapat tunggakan kredit antara 1-90 hari.
  • Skor 3: Kurang lancar, debitur menunggak kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Diragukan, debitur menunggak kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Macet, debitur menunggak kredit lebih dari 180 hari.

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Elisabet Murni P