tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memperingatkan masyarakat tentang modus yang marak dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam menggaet korban: mentransfer dana pinjaman tanpa persetujuan. Lewat modus ini pihak pinjol seolah-olah telah mencairkan dana secara resmi ke rekening peminjam. Padahal, peminjam (dalam konteks ini sebagai korban) tidak pernah meneken kontrak atau melakukan peminjaman kepada pihak pinjol.
Modus ini semakin berbahaya karena pinjol ilegal menagih dana pinjaman dengan cara-cara yang tidak etis dan melanggar aturan. Di antaranya dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi, melakukan teror panggilan secara intens, hingga menghubungi kontak kerabat atau orang dekat korban. Belum lagi, bunga pinjaman yang dijatuhkan kepada korban digetok berkali-kali lipat besarannya.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (8/7/202) lalu, Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat agar waspada modus pengiriman dana tanpa persetujuan yang mengatasnamakan perusahaan pinjol yang ditengarai ilegal. Pelaku juga kerap meminta korban untuk mengembalikan pinjaman tersebut ke rekening lain yang ternyata milik pelaku penipuan.
“Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu sebagaimana disiarkan dalam kanal YouTube resmi OJK.
Masyarakat pun diimbau agar tidak sembarangan menerima dan mengembalikan transfer dana yang tiba-tiba masuk ke rekening. Selain itu, Kiki meminta masyarakat untuk lebih waspada menjaga data pribadi, seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, hingga kode OTP.
Kiki juga menegaskan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar dapat bertanggung jawab melindungi data pribadi konsumen sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.
OJK mencatat aduan masyarakat terhadap entitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal masih marak. Sepanjang periode Januari-akhir Juni 2025, total pengaduan yang masuk ke OJK terkait entitas keuangan ilegal telah mencapai 8.752 laporan.
“Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, ini masih terus banyak dan juga 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Kiki.
Merespons laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah menemukan dan menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjol ilegal serta 283 entitas penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Dalam upaya penegakan perlindungan konsumen, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku.Hingga Juli 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Daftar perusahaan pinjol legal itu bisa dicek di situs resmi OJK.

Beberapa Modus Pinjol Ilegal
Modus transfer dana tanpa persetujuan konsumen memang beberapa kali marak ditemukan di tahun ini. Bahkan, perusahaan pinjol resmi juga tersandung dugaan modus tersebut. Di media sosial pada Mei 2025 lalu, seorang warganet di X mengungkap bahwa dirinya menerima dana pinjaman dari perusahaan pinjol Rupiah Cepat tanpa persetujuan.
Tanpa pernah mengajukan pinjaman, akun X itu menerima dana dari Rupiah Cepat dengan total Rp2,8 juta. Namun, protes yang dilayangkan kepada pihak perusahaan pinjol tak digubris dan dia tetap disuruh untuk mengembalikan dana pinjaman dengan bunga.
Total tagihan yang diminta pihak Rupiah Cepat disebutnya mencapai Rp6,3 juta dengan tenor 17 bulan.
Usut punya usut, si pemilik akun X rupanya sempat mendownload aplikasi Rupiah Cepat, tapi tidak pernah melakukan pinjaman dan bahkan sudah menghapus aplikasinya. Meski begitu, pihak pinjol menegaskan bahwa pinjaman tersebut sah karena hanya bisa dicairkan oleh nasabah.
Pemilik akun X tersebut lantas mengumpulkan sejumlah korban lain yang diperdaya dengan modus yang sama.
Hai Mohon bantu RETWEET agar tidak makin banyak korban penipuan seperti ini
— unknown (@giness33) May 11, 2025
Saya korban penipuan berkedok PINJAMAN ONLINE dari aplikasi RUPIAH CEPAT.
Tanpa pengajuan, tiba-tiba uang 2,8 juta MASUK SENDIRI ke rekening saya.
Dilansir Antara, OJK akhirnya memanggil dan meminta klarifikasi dari Rupiah Cepat terkait keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba tanpa melakukan pengajuan pinjaman. OJK meminta perusahaan pinjol itu melakukan proses investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan hasilnya ke OJK.
Belakangan, pihak Rupiah Cepat memastikan tidak ada kebocoran data konsumen terkait kasus tersebut. Namun, mereka meminta maaf kepada masyarakat atas adanya keluhan yang terjadi. Rupiah Cepat mengklaim sudah menyelesaikan kasus ini dengan korban.
"Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini," kata Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian, dalam keterangannya.
Maraknya modus pinjol menjerat korban dengan melakukan transfer dana tanpa persetujuan menjadi tamparan keras bagi pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan perlindungan nasabah. Jika terus dibiarkan, modus ini akan merugikan masyarakat secara luas dan menambah beban ekonomi kelas menengah ke bawah.
Praktisi keamanan siber, Alfons Tanujaya, menduga ada beberapa skema yang dilakukan perusahaan pinjol melakukan modus transfer dana tanpa persetujuan. Pertama, transfer dilakukan ke konsumen yang sudah sempat mengisi data pribadi di aplikasi, meskipun ia tidak mengajukan pinjaman atau sudah melunasi pinjaman sebelumnya.
Selanjutnya, pinjol ilegal mendapatkan data pribadi masyarakat dari kebocoran data (data leaks) yang tersebar di forum jual-beli data. Namun, Alfons meragukan cara ini digunakan oleh pinjol ilegal karena biasanya data kependudukan yang bocor tidak mencantumkan detail rekening bank.
Ketiga, dan ini yang lebih memungkinkan dan dikhawatirkan, Alfons menduga ada “main mata” antarperusahaan pinjol untuk saling bertukar data milik konsumen.
“Kalau data leaks, enggak ada nomor rekening biasanya. Kemungkinan besar dari perusahaan pinjol berbagi database lalu itu digunakan supaya peminjam yang sudah lunas, misalnya, itu meminjam lagi dengan main transfer aja,” kata Alfons kepada wartawan Tirto, Jumat (11/7/2025).
Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya, sependapat dengan Alfons. Menurutnya, sulit untuk tidak mengasumsikan telah terjadi kebocoran data dan jual-beli data konsumen pinjol secara digital. Apalagi, modus transfer dana pinjaman tanpa persetujuan semakin marak beberapa tahun ke belakang.
Hal ini bisa terjadi jika ada kebocoran data dari platform pinjol resmi atau lembaga keuangan lainnya. Namun, yang disoroti adanya kemungkinan jual-beli data pribadi karena dalam dunia digital hal tersebut termasuk komoditas ekonomi yang bisa menghasilkan uang.
“Selain itu, ada indikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan data korban. Serta indikasi pinjol ilegal melakukan serangan siber, seperti phising, untuk mengelabui korban mengisi data mereka,” terang Rusta kepada wartawan Tirto, Jumat (11/7/2025).
Rusta pun menyayangkan mudahnya pinjol ilegal mendapatkan data pribadi masyarakat. Padahal, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi Konsumen
Modus transfer dana tanpa persetujuan korban ditengarai menjadi strategi manipulasi pinjol untuk membuat rasa takut, penasaran, dan membingungkan korban. Menurut Rusta, bentuk skema penipuan baru ini mengelabui psikologis korban dengan tujuan agar selalu menuruti perintah pelaku.
Sayangnya, kata dia, modus ini banyak dilaporkan tetapi tindak lanjut penanganannya di lapangan, seperti memblokir pinjol ilegal oleh penegak hukum yang berwenang, masih belum optimal. Saat ini, pinjol ilegal justru terus tumbuh, meski sudah diblokir berkali-kali.
Hal ini menjadi salah satu indikasi pengawasan dan penindakan pihak berwenang belum maksimal dan jalan di tempat. Rusta memandang ini sebagai bentuk kegagalan regulasi dan inefisiensi pengawasan dari pihak-pihak berwenang.
Koordinasi antarlembaga, seperti OJK, Kementerian Digital dan Komunikasi, hingga Kepolisian RI, harus diperkuat karena modus ini sudah meresahkan masyarakat.
Sementara itu, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai data pribadi masyarakat Indonesia memang sudah tersebar disebabkan kebocoran data di berbagai platform. Mulai dari platform swasta hingga pemerintah sudah mengalami kasus-kasus kebocoran data.
“Jadi, perusahaan pinjol ilegal yang mempunyai data nomor telepon kita bisa mendapatkan dengan mudah di situs-situs penjual data pribadi. Data kita memang diperdagangkan dan perusahaan pinjol ilegal tahu hal tersebut,” ucap Huda kepada wartawan Tirto, Jumat (11/7/2025).
Perusahaan pinjol ilegal, kata Huda, mengetahui bahwa tingkat literasi digital masyarakat masih rendah. Mereka juga memanfaatkan lemahnya penanganan kebocoran data pribadi di Indonesia. Terlebih, mereka paham masyarakat umumnya tidak bisa berbuat apa-apa jika sudah terjebak dalam skema.
Bahkan, ketika ada dana mencurigakan masuk rekening pribadi, beberapa individu tidak ada kekhawatiran dan tidak menyadari. Hal ini yang menyebabkan banyak korban juga terjebak menggunakan dana yang ditransfer pinjol ilegal.
“Ketika sudah menggunakan, maka masyarakat akan terjebak UU Transfer Dana di mana ada pasal pidana bagi individu yang menggunakan dana yang berasal dari orang/instansi, meskipun salah transfer. Jadi, mereka sudah terjebak dalam permainan perusahaan pinjol ilegal,” terang Huda.
Karenanya, pemerintah mesti fokus membenahi dua hal untuk menghentikan modus ini. Pertama, menindak platform pinjol ilegal dan mencegah agar tidak bisa masuk ke sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kedua, terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam kesalahan penggunaan dana.
Satgas Pasti OJK mengimbau masyarakat tidak menggunakan dana yang telah diterima dari modus transfer dana pinjaman tanpa persetujuan. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum pinjol tersebut.
Segera laporkan kepada pihak bank dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening). Apabila dihubungi pihak penipu atau debt collector pinjol illegal, tak perlu takut dan panik.
Jika perlu, lakukan blokir nomor kontak tersebut. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































