tirto.id -
Menurut Pigai, transfer data tersebut tidak melanggar HAM karena dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dia juga mengatakan kalau pemerintah pasti menjamin pertukaran data ke pihak asing dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.
“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya dalam keterangan pers, yang Tirto terima, Sabtu (26/7/2025).
Pigai menjelaskan, karena transfer data pribadi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka data pribadi masyarakat tidak akan dipertukarkan secara sembarangan. Ia juga mengeklaim bahwa transfer data akan dilakukan secara aman dan terukur sesuai dengan tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Artinya kalau [transfer data ke AS] itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Pigai.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Putih menyebut Pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat kepada AS. Ketentuan ini adalah bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam lembar fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip pada Rabu (23/7/2025) lalu.
Gedung Putih mengungkapkan, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan. Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi lembar fakta tersebut.
Sejumlah pihak dari pemerintah kemudian memberikan tanggapan terkait ketentuan yang dikhawatirkan akan mengganggu pelindungan data pribadi masyarakat itu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































