Menuju konten utama

Pigai Pastikan Transfer Data ke AS Tak Langgar Prinsip HAM

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan transfer data pribadi WNI ke AS tak melanggar HAM karena sesuai UU PDP dan dilakukan secara terukur.

Pigai Pastikan Transfer Data ke AS Tak Langgar Prinsip HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) didampingi Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris (kiri), dan Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya KemenHAM Harniati (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar rapat tertutup Kick Off (Peluncuran) Pembahasan Revisi UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Pakar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan bahwa transfer data pribadi rakyat Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak melanggar prinsip-prinsip HAM.

Menurut Pigai, transfer data tersebut tidak melanggar HAM karena dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dia juga mengatakan kalau pemerintah pasti menjamin pertukaran data ke pihak asing dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.

“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya dalam keterangan pers, yang Tirto terima, Sabtu (26/7/2025).

Pigai menjelaskan, karena transfer data pribadi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka data pribadi masyarakat tidak akan dipertukarkan secara sembarangan. Ia juga mengeklaim bahwa transfer data akan dilakukan secara aman dan terukur sesuai dengan tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Artinya kalau [transfer data ke AS] itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Pigai.

Sebelumnya diberitakan, Gedung Putih menyebut Pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat kepada AS. Ketentuan ini adalah bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam lembar fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip pada Rabu (23/7/2025) lalu.

Gedung Putih mengungkapkan, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan. Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi lembar fakta tersebut.

Sejumlah pihak dari pemerintah kemudian memberikan tanggapan terkait ketentuan yang dikhawatirkan akan mengganggu pelindungan data pribadi masyarakat itu.

Baca juga artikel terkait TRANSFER DATA RI-AS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto