tirto.id - Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal transfer data pribadi ke yuridiksi Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal.
Ia mengeklaim pemerintah bakal bertanggung jawab terhadap data pribadi warga Indonesia yang akan berada di yuridiksi dan dikelola di Amerika Serikat (AS).
"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggungjawab, dengan negara yang bertanggungjawab," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid enggan mengungkapkan rincian soal pengelolaan data pribadi warga Indonesia yang bakal dikelola Pemerintah AS.
Ia hanya mengaku dipanggil oleh Airlangga untuk membicarakan soal pengelolaan data pribadi tersebut.
"Kami tunggu besok untuk koordinasi ke Kemenko Perekonomian," sebut Meutya di lokasi yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Gedung Putih menyebut pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat.
Hal ini dilakukan sebagai pengakuan Indonesia terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu.
Gedung Putih mengungkapkan, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan. Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi Lembar Fakta tersebut.
Namun, pengelolaan data pribadi masyarakat akan dilakukan dengan berdasar hukum terkait perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
Jika ditilik lebih dalam, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS masuk ke dalam langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.
Selain pengelolaan data pribadi oleh perusahaan Amerika Serikat, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) -sistem klasifikasi barang untuk keperluan bea masuk dan statistik perdagangan di Amerika Serikat- yang ada untuk 'produk tak berwujud' dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































